Pilpres 2019

Beberkan Kemiripan Pilpres 2014 & 2019, Hamdan Zoelva: Buktikan Kecurangan TSM Tidak Gampang

Hamdan Zoelva lantas membeberkan kecurangan yang terjadi pada penyelenggaraan Pilpres 2014.

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Kurniawati Hasjanah
Tribunnews.com
Hamdan Zoelva 

Kecurangan TSM tersebut pernah terjadi pada penyelenggaraan Pilkada Kotawaringin Barat.

Saat itu, MK membatalkan pemenang dari Pilkada Kotawaringin Barat.

Meresahkan Warga, Petugas Evakuasi Seekor Ular Sanca dari Pemukiman di Kapuk Muara 

Andre Rosiade Bantah Berita Online Dijadikan Bukti Lapor Bawaslu, TKN: Kecurangan Hanya Diwacanakan

Traktir Belanja Karyawannya, Nagita Slavina Rela Panas-panasan Naik Metromini sampai Tidur Pulas

Diduga Puntung Rokok Pekerja Proyek Ditinggal, Gedung Auditorium PPOP Ragunan Terbakar

Hamdan Zoelva menyebut bahwa hal tersebut bisa kembali terjadi bila memang benar terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Namun, mesti disertai dengan bukti-bukti yang kuat.

"Siapa yang mendalilkan bahwa ada kecurangan secara TSM maka dia harus membuktikannya, itu bukan hal yang gampang," kata Hamdan Zoelva.

Kesaksian Mahfud MD di Pilpres 2014

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menganjurkan agar persoalan sengketa Pilpres 2019 diselesaikan sesuai aturan.

Bila ada pihak yang tak menerima hasil rekpitulasi KPU, kata Mahfud MD, dapat mengajukan gugatan ke MK.

Mahfud MD menjelaskan, jangan ada anggapan bahwa MK tidak berguna.

Menurut Mahfud MD, bila memiliki bukti-bukti kecurangan yang kuat hingga bersedia mengadu data, MK tentu akan menindaklanjutinya.

Mahfud MD lantas menyinggung pernyataan beberapa tokoh yang menyatakan MK tidak efektif.

Seperti halnya yang disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon beberapa waktu lalu.

Fadli Zon menyatakan bahwa peran MK dalam hal pemilihan presiden (pilpres) tidak pernah efektif.

Ia menyebut MK tidak efektif karena berkaca pada pilpres 2014 lalu.

Menurutnya, pada tahun 2014 lalu pihaknya telah telah menyampaikan sejumlah bukti kecurangan ke MK.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved