Pilpres 2019
BPN Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK, Jimly Asshiddiqie: Selesaikan di Ruang Sidang, Jangan ke Jalan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie memberikan tanggapan terkait sikap BPN Prabowo-Sandi yang mengajukan gugatan hasil Pilpres
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Ilusi Insiroh
"Pintu harapan akan pencarian kebenaran dan keadilan jangan ditutup secara teknis hukum dan psikologis. Jadi jangan ditakut-takutin.
Di MK itu proses menyalurkan kanal kekecewaan, kejengkelan yang dipindahkan dari jalanan. Jangan main-main dengan MK, bisa saja sudah diputuskan menang oleh KPU tetapi diputuskan kalah MK apabila terbukti," tutur Jimly Asshiddiqie.
Ia menekankan, saat ini negeri Indonesia berurusan dengan emosi sejumlah massa sehingga harus dikelola proses pelembagaan demokrasi.
Sebelumnya, meski tak lugas menyatakan akan membawa sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengatakan, akan memperjuangkan pemilu sesuai hukum dan konstitusi.
"Saya kira itu bisa menjadi pegangan sikap kita ke depan hukum dan upaya konsitusional lainnya itu akan kami laksanakan untuk membuktijan kebenaran kita sungguh-sungguh benar-benar menjunjungi tinggi kehidupan hukum dan kehidupan demokrasi," ungkap Prabowo saat konfrensi pers di kediamannya, Kartanegara, Jakarta Selatan, Selasa siang (21/5/2019).
KPU diketahui pada Selasa dini hari, mengumumkan hasil rekapitulasi pilpres 2019, yang menunjukkan pasangan calon nomor urut 01Jokowi-Ma'ruf meraup 85.607.362 suara sah atau 55,5 persen.
Sementara, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai pasangan nomor urut 02 hanya meraih 68.650.239 suara sah atau 44,5 persen.
Hasil tersebut diumumkan oleh Komisioner KPU Evi Novida Ginting dalam rapat pleno di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Simak videonya: