Pilpres 2019

Mahkamah Konstitusi Tunggu Pendaftaran Gugatan Sengketa Pilpres Sampai Pukul 24.00 WIB Hari Ini

Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ingin mengajukan gugatan harus membawa permohonan dan alat bukti sebagai syarat.

Editor: Wahyu Aji
(KOMPAS.com/FACHRI FACHRUDIN)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Gambari diambil pada Selasa (10/10/2017). 

Jika ada yang tak puas Wiranto mengatakan bisa menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi.

 Pengakuan Zaskia Sungkar Malam Pertamanya dengan Irwansyah di Rumah Raffi Ahmad

 Rieta Amalia Marah Besar, Raffi Ahmad Diusir Pergi dan Minta Kembalikan Nagita Slavina Gara-gara Ini

 Tips Memilih Daging Sapi Segar yang Baik & Bisa Tahan Lama

Menurut mantan Panglima TNI itu jika semua pihak mengambil sisi positif maka tak perlu ada rencana mobilisasi massa dalam jumlah besar untuk mengepung atau bahkan menduduki KPU, Bawaslu, DPR RI, dan Istana Negara.

“Karena upaya menduduki KPU, Bawaslu, DPR, dan Istana Negara adalah tindakan keliru yang mengancam kedaulatan negara, hal itu justru merugikan masyarakat yang lain dan siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Oleh karena itu Wiranto menyampaikan agar kegiatan aksi unjuk rasa besar-besaran dibatalkan.

“Karena bisa menodai demokrasi dan merugikan masyarakat, karena sudah ada jalur hukum yaitu melalui MK,” pungkasnya.

KPU Umumkan Rekapitulasi Hasil Suara Pilpres 2019

Pasangan Jokowi-Maruf Amin ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang Pilpres 2019.

Hal itu berdasarkan atas Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Secara Nasional.

Dalam rapat tersebut telah selesai pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.

KPU pun telah secara resmi menetapkan Jokowi-Maruf Amin menjadi pemenang Pilpres 2019.

Mengutip dari siaran Live Kompas TV, Hasil pilpres itu ditetapkan dalam keputusan nomor 987.

Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

KPU menyebut jumlah suara sah nasional 154.257.601.

Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional.

Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved