Pilpres 2019

Mahkamah Konstitusi Tunggu Pendaftaran Gugatan Sengketa Pilpres Sampai Pukul 24.00 WIB Hari Ini

Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ingin mengajukan gugatan harus membawa permohonan dan alat bukti sebagai syarat.

Editor: Wahyu Aji
(KOMPAS.com/FACHRI FACHRUDIN)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Gambari diambil pada Selasa (10/10/2017). 

"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal dilansir dari Tribunnews.com.

Dasco mengatakan, dalam tempo beberapa hari pihak BPN akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan.

"Oleh karena itu dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK," imbuh Dasco.

Adanya itikad untuk mengajukan gugatan ke MK itu lantas membuat Najwa Shihab sebagai pembawa acara Mata Najwa mempertanyakan kesiapan KPU RI dalam menghadapinya nanti.

 Prabowo Disebut Harus Menang Sebagai Negarawan, Feri Amsari Beberkan Cara yang Harus Dilakukan

 Ditanya AHY Temui Jokowi Pertanda Bakal Koalisi, Reaksi Ferdinand Hutahaean Disambut Tepuk Tangan

Pertanyaan tersebut dilontarkan Najwa Shihab saat Arief Budiman hadir menjadi narasumber acara Mata Najwa pada Rabu (22/5).

"Berdasarkan konstitusi, KPU nantinya akan menghadapi sengketa ini yang berlanjut ke MK. Apakah KPU sudah siap jika memang harus membuka bukti-bukti untuk menunjukkan apa yang diputuskan direkapitulasi?" tanya Najwa Shihab.

Arief Budiman menyatakan, membuktikkan pekerjaan yang telah dilakukan KPU merupakan bentuk tanggung jawab.

Komisioner KPU Arief Budiman menunjukkan desain surat suara yang sudah disetujui untuk Pilpres 2014 di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2014). KPU resmi menyetujui surat suara yang akan digunakan di dalam negeri dan di luar negeri pada Pilpres 9 Juli 2014 mendatang. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisioner KPU Arief Budiman menunjukkan desain surat suara yang sudah disetujui untuk Pilpres 2014 di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2014). KPU resmi menyetujui surat suara yang akan digunakan di dalam negeri dan di luar negeri pada Pilpres 9 Juli 2014 mendatang. TRIBUNNEWS/HERUDIN (Tribunnews.com/Herudin)

"Membuktikkan apa yang telah dikerjakan oleh KPU itu adalah benar dan merupakan tanggung jawab KPU," ucap Arief Budiman.

Lantas Arief Budiman menjelaskan, terdapat dua tahap lagi yang harus dilakukan dalam rangkaian pelaksanaan pemilu 2019.

 BPN Ajukan Gugatan Pilpres ke MK, Andi Mallarangeng: Tantangan Berat Harus Membalikkan 9 Juta Data

 BPN Gugat Hasil Pilpres ke MK, Jimly Asshiddiqie: Pintu Harapan Pencarian Kebenaran Jangan Ditutup

Dua tahap tersebut yakni menetapkan paslon dan bagian kursi yang terpilih.

Arief Budiman menekankan, pihak manapun yang nantinya terpilih sebagai Presiden Republik Indonesia maka harus menjalankan tugas-tugasnya.

Arief Budiman di Mata Najwa yang tayang Rabu (22/5).
Arief Budiman di Mata Najwa yang tayang Rabu (22/5). (YouTube/Najwa Shihab)

"Dia nantinya dilantik, menjalankan tugas-tugasnya dan amanah yang diberikan oleh negara ini. Maka kita harus bersama untuk mengawal mereka agar memenuhi janji-janjinya," ucap Arief Budiman.

 Panduan Lengkap, Syarat dan Cara Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahun 2019

 Beasiswa Kuliah ke Jepang Bagi Lulusan SMA, Dapat Uang Saku Rp 15 Juta Per Bulan, Ini Syaratnya!

 Habiskan Biaya Rp 591 Juta, Intip Tampilan Rumah Lalu Muhammad Zohri Sesudah Renovasi

 Intip Resep Sederhana Nastar Gulung dan Penyebab Kue Melebar

Kata Wiranto  Masyarakat Indonesia Wajib Bersyukur KPU Selesaikan Rekapitulasi 

Menkopolhukam Wiranto mengatakan masyarakat Indonesia termasuk peserta Pemilu 2019 harusnya bersyukur lantaran KPU RI berhasil menuntaskan rekapitulasi tepat pada waktunya yakni tanggal 21 Mei 2019.

“Bangsa Indonesia wajib bersyukur bahwa pada tanggal 21 Mei 2019 KPU RI telah menyelesaikan tugas beratnya yakni rekapitulasi hasil Pemilu 2019,” ungkap Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).

Wiranto pun mengajak peserta Pemilu untuk menerima hasil yang diterima.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved