Masih Banyak Ditemukan Bahan Makanan Mengandung Formalin di Tangerang
beberapa sampel mengandung Formalin, boraks, dan Rodha -B (pewarna tekstil), seperti, tahu kuning, kerupuk berwarna, kue kering, mie basah dan lainnya
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Untuk hasil perikanan, terang Eny tidak ditemukan satu pun yang mengandung zat berbahaya dari 19 sampel yang diambil dari Pasar Anyar Tangerang.
"Selanjutnya, semua bahan pangan yang diuji saat ini, disimpan di lemari pendingin laboratorium PD Pasar dan DKP untuk dijadikan sebagai barang bukti," ucap Eny.
Eny menegaskan, untuk pedagang yang baru pertama kali mengedarkan produk pangan mengandung zat berbahaya di Kota Tangerang, akan dilakukan pembinaan lebih jauh oleh pemerintah setempat.
Sedangkan, pedagang yang masih nekat mengedarkan panganan berbahaya, akan diserahkan ke Satpol PP Dan Polres Metro Tangerang Kota, untuk proses secara hukum.
Dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 dijelaskan, bagi pelaku usaha atau industri yang kedapatan memperjualbelikan bahan pangan berbahayan diancam hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp4 Miliar.