Ini Ucapan yang Buat Mantan Tentara AS Terancam 10 Tahun Penjara

Mantan tentara Amerika Serikat (AS) Jerry Duane Gray (59) ditangkap polisi karena diduga menghina pemerintahan Joko Widodo.

TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di lokasi kediaman tersangka teroris Rafli di Kavling Barokah Babelan Bekasi. 

Atas ucapannya itu, Argo mengatakan Jerry terancam hukuman 10 tahun penjara.

Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Pasal dan atau 15 UU 1 tahun 46 tentang peraturan pemidanaan dan juga  Pasal 27 KUHP

"Ada ujaran kebenciannya dan ada kebohongannya juga," kata Argo.

 Jerry Duane Gray lahir di Jerman 59 tahun silam namun ia besar di Amerika Serikat sehingga pernah menjadi tentara udara AS selama empat tahun.

Setelah itu, ia pun bekerja di Arab Saudi sebelum masuk pertama kali ke Indonesia pada 1985.

Selama di Indonesia, Jerry mengaku sempat bekerja sebagai jurnalis hingga pada 2010 silam, ia pun telah berstatus warga negara Indonesia (WNI). 

"Saat ini yang bersangkutan sudah WNI," kata Argo.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved