Lebaran 2019
Pemkot Bekasi Larang Keras ASN Terima Parsel Hari Raya Idul Fitri: Laporkan Jika Terima
"Kalau terima harus lapor, agar dapat dipastikan apakah terdapat kepentingan dari pemberi parsel kepada ASN Pemkot Bekasi," ujar Tri
Editor:
Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/LEO PERMANA
Beragam parcel yang dijual di satu lapak pedagang parsel di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2018).
Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.
Isinya larangan PNS dan penyelenggara negara menerima segala bentuk apapun terkait perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah yang berpotensi menjadi sebuah gratifikasi. (Muhammad Azzam)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemkot Bekasi Larang Keras ASN Terima Parsel Hari Raya Idul Fitri 1440
Berita Terkait