Pilpres 2019

Eks Hakim MK Sebut Jokowi-Maruf Tak Langsung Didiskualifikasi, Walau BPN Buktikan Kecurangan TSM

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan mengatakan hal tersebut tak dapat langsung mengdiskualifikasi Jokowi-Maruf Amin.

Youtube Ruhut P Sitompul
Maruarar Siahaan saat menjadi tamu di saluran YouTube milik Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Ruhut Sitompul pada, Minggu (2/6/2019). 

Tak hanya itu, Refly Harun menjelaskan 2 aspek pendekatan mengenai pembuktian data-data kecurangan yang dilaporkan BPN Prabowo-Sandi.

"2 aspek pendekatan yaitu kuantitatif dan kualitatif. Kalau kuantitatif ini maka BPN harus bisa membuktikan mereka dicurangi atau penggelembungan suara kubu 01 sejumlah separuh 16 juta lebih.

Kondisi depan gedung Mahkamah Konstitusi di Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).
Kondisi depan gedung Mahkamah Konstitusi di Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019). (TribunJakarta/Bima Putra)

Kalau dia bisa mendalilkan seperti itu, maka kita bicara signifikan berdasarkan kuantitatif. Tapi kalau di permohonan aja enggak signifikan, dengan berbagai bukti dan hanya klaim semata maka bergerak kepada kuantitatif," ungkap Refly Harun.

Menurut Refly Harun, aspek pendekatan kuantitatif juga terdapat dua bagian yakni mengenai TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) dan pembuktian kecurangan yang dikomando oleh kubu 01.

6 Dalang Kerusuhan 22 Mei Terbongkar, IPW Sebut Tokoh Dibelakangnya Terlalu Kuat, Ini Penjelasannya

Pembunuh Bayaran Incar 4 Tokoh Nasional, Polisi Ungkap Peranan 5 Tersangka

Soal Ambulans Gerindra Angkut Batu di Aksi 22 Mei, Andre Rosiade Bingung: Tak Ada Instruksi!

"Itu penting untuk dikaitkan dengan pemilu jujur. Kalau TSM itu berat membuktikannya karena menyangkut sebaran suara yang besar dan waktu kerja yang sempit," papar Refly Harun.

Refly Harun menyatakan, BPN Prabowo-Sandi harus meyakinkan hakim MK saat persidangan jika kecurangan itu dikomando.

Refly Harun
Refly Harun (Kompas.com)

Selain itu, Refly Harun menyatakan telah membaca laporan dugaan kecurangan pemilu di tahun-tahun sebelumnya dan ia mengibaratkan laporan tersebut bak speakernya yang besar tetapi tak ada isinya.

Kendati demikian, Refly Harun menilai kubu Prabowo-Sandi bisa saja menang apabila MK mengubah paradigmanya.

"Kalau MK mau berubah paradigmanya, satu saja bukti pelanggaran yang dilakukan paslon maka sesungguhnya sudah terjadi pelanggaran Pemilu," jelas Refly Harun.

Siapa 4 Pejabat Negara yang Jadi Target Pembunuhan di Kerusuhan 22 Mei? Ini Kata Polisi

Sederet Ucapan Selamat Idul Fitri 2019, Cocok Dibagikan untuk Kerabat dan Rekan-rekanmu!

Pembunuh Bayaran Incar 4 Tokoh Nasional, Polisi Ungkap Peranan 5 Tersangka

Kendati demikian, permasalahannya dari sebelum-sebelumnya tak pernah membuktikan sedalam-dalamnya soal ASN yang digerakkan dan ada perintah komandonya.

"Pembuktian mengenai hal tersebut sulit, apakah ada perintah komando atau tidak. Terus Polri dan TNI disebut terlibat, bagaimana pula membuktikannya?," ungkap Refly Harun.

Refly Harun
Refly Harun (YouTube/Tv One)

Refly Harun menilai jika saat persidangan lebih menyasar sebuah bukti pelanggaran saja maka sidangnya bisa terukur.

"Saya mendambakan pemilu jujur dan adil. Pokoknya pemilu yang tak becek dengan kecurangan tetapi saya tahu apakah hakim MK menerapkannya untuk pilpres.

Satu saja kecurangan dilakukan maka didiskualifikasi karena itu sudah menjadi kejahatan pemilu," jelas Refly Harun.

Bagaimana Hukum Puasa Ramadan saat Baru Sadar Sedang Haid Setelah Berbuka? Ini Penjelasannya

Panduan Lengkap, Syarat dan Cara Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahun 2019

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved