Pilpres 2019

Eks Hakim MK Sebut Jokowi-Maruf Tak Langsung Didiskualifikasi, Walau BPN Buktikan Kecurangan TSM

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan mengatakan hal tersebut tak dapat langsung mengdiskualifikasi Jokowi-Maruf Amin.

Youtube Ruhut P Sitompul
Maruarar Siahaan saat menjadi tamu di saluran YouTube milik Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Ruhut Sitompul pada, Minggu (2/6/2019). 

Maruarar Siahaan menyatakan meski dugaan kecurangan dalam pemilu terbukti, tetap tidak bisa langsung dilakukan pendiskualifikasian kepada pasangan Jokowi-Maruf Amin.

Prabowo Subianto Ungkap Kondisi Kaki, Luhut Binsar Pandjaitan Sarankan Pengobatan Terbaik di Dunia

Langkah Kapolri Umumkan Ancaman Pembunuhan 4 Tokoh Dikritik, Pengaman Intelejen: Tak Mendidik Bangsa

"Jadi tidak bisa dikatakan kalau terstruktur itu langsung didiskualifikasi, seandainya pun itu terbukti, meskipun kita katakan tadi itu tentu sangat sulit, maka kita kita tidak bisa langsung seperti itu," jelas Maruarar Siahaan.

Maruarar Siahaan menjelaskan hal tersebut terjadi dengan alasan demi menghargai suara rakyat yang telah memilih.

"Pengalaman kita mengatakan, karena kita menghargai juga suara atau kedaulatan rakyat yang lain, yang tidak mengalami cacat, maka yang paling kita tentukan di mana TSM itu terjadi pelanggaran itu."

"Mungkin MK akan mengatakan ya sudah pemungutan suara ulang di tempat itu," imbuhnya.

Prabowo Subianto Curhat Via Telepon Terkait Kondisi Kakinya, Luhut Binsar Pandjaitan Beri Saran Ini

Verrell Bramasta & Aurel Ngaku hanya Berteman, Mbah Mijan Beberkan Fakta Sebaliknya: Menikahlah

Ia menambahkan keputusan MK bersifat final dan mengikat ke sejumlah pihak-pihak terkait.

"Keputusan MK itu satu tingkat, artinya langsung final dan binding (mengikat -red), ketika diucapkan MK itu mengikat kepada seluruh stakeholder, lembaga negara, terutama sekali kepada pemohon, termohon dan pihak terkait yang berdebat di MK," katanya.

SIMAK VIDEONYA:

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Beberkan Kemungkinan Prabowo-Sandi Menang di MK

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menikai gugatan hasil Pilpres 2019 kubu pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kemungkinan bisa menang di Mahkamah Konstitusi.

Ia menilai, gugatan tersebut bisa saja menang di MK.

Hal ini disampaikan Refly Harun saat menjadi narasumber di acara Fakta Tv One yang dilansir TribunJakarta.com pada Selasa (28/5).

Awalnya Refly Harun mengungkapkan bersyukur karena pihak BPN Prabowo-Sandi menempuh jalur hukum ke MK.

"Soal menang dan kalah itu permasalahan lain. Yang terpenting adalah kita menggeser masalah dari jalan ke ruang sidang," ungkap Refly Harun.

Refly Harun mengatakan harapannya agar persidangan di MK berjalan lancar dan terbuka sehingga apapun hasilnya bisa diterima kedua pihak.

Raffi Ahmad Dituding Ikut Kajian Islami Cuma Buat Konten, Nagita Slavina Marah: Jangan Suka Nyinyir!

BPN Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK, Andre Rosiade: Kita Perangi Korupsi Politik

Ditetapkan Jadi Tersangka Makar, Berikut Sekilas Sosok Kivlan Zen dan Perjalanan Politiknya

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved