Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan di Puncak: Dulu Pakai Avanza dan Pernah Tinggal di Perumahan Elite
"Namanya Kevin sih ya cuma ada satu. Benar yang ada di video, tapi sudah pindah. Kalau pindahnya ke mana ya saya enggak tahu," ujar Samsudin
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Erik Sinaga
Hampir semua bangunan di wilayah itu berlantai dua atau lebih. Taman yang asri serta jalanan yang mulus membuat penghuninya nyaman.
Namun semua itu tidak murah. Samsudin mengatakan harga per unit rumah di cluster Centro Havana tempat Kevin tinggal mencapai miliaran rupiah.
"Ya kalau di sini harganya Rp 5 miliaran mah ada," ujarnya.
Di Centro, terdapat sekitar 130-an unit rumah, dan baru sekira 100 kepala keluarga yang mengisinya.
"Mungkin alamat di SIMnya belum ganti, jadi tulisannya alamatnya masih di sini," jelasnya.
4. Cara menghadapi mobil berpelat dewa
Viral video pencegatan anggota kepolisian terhadap mobil berstrobo, rotator dan berplat kendaraan dinas mengingatkan lagi pengguna jalan terkait keselamatan berkendara.
Bagaimana jika menemukan pengendara berstrobo, rotator dan berplat dinas di jalan?
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menekankan teknik defensif saat di jalan raya.
Menurutnya jika bertemu dengan mobil seperti itu memberikan jalan adalah hal terbaik.
“Menghindar saja, berikan jalan. Berpikir positif, mereka (mobil berortator, strobo dan pelat dinas) tengah melaksanakan tugas. Memang sudah ada peraturannya dengan memberikan prioritas jalan,” ucap Sony saat dihubungi Senin (3/6/2019).
Namun Sony juga menyayangkan tindakan yang selama ini ada di benak masyarakat bahwa cara pengawalan polisi selama ini ugal-ugalan juga kerap terjadi.
Sony berharap sedikit demi sedikit polisi memperbaiki citranya dalam hal pengawalan di jalan raya.
Mobil yang Pakai Strobo dan Pelat Nomor Dewa Palsu Akan Ditindak Kembali pada sikap, petugas pengawalan kepolisian memang memiliki kewenangan untuk mendapat prioritas jalan.
Oleh karena itu, pengemudi juga sebaiknya menghindar dan memberikan jalan.
“Bagi pengemudi, ia harus terus fokus pada kondisi sekitarnya. Perhatikan ada apa di depan belakang, ada sirine dan strobo, harus menghindar dan memberikan jalan.” ucap Sony.
Mengenai pengawalan, pihak yang berhak melakukan tugas pengawalan adalah petugas kepolisian.
Tanpa petugas yang melakukan pengawalan, maka tidak ada hak prioritas yang diberikan termasuk mobil-mobil dengan strobo dan rotator serta "pelat dewa” yang selama ini identik dengan perilaku sewenang-wenang di jalan.
Terkait sirene dan strobo, berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 134 dan 135 sudah diatur mengenai kendaraan yang memiliki priortias jalan.
Kendaraan seperti pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah sudah memiliki hak prioritas di jalan raya tanpa pengeawalan.
Kendaraan lain seperti kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pejabat asing, kendaraan tamu negara dan kendaraan untuk kepentingan tertentu harus menggunakan pengawalan petugas kepolisian.
(TribunJakarta/Kompas.com)