Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan di Puncak: Dulu Pakai Avanza dan Pernah Tinggal di Perumahan Elite
"Namanya Kevin sih ya cuma ada satu. Benar yang ada di video, tapi sudah pindah. Kalau pindahnya ke mana ya saya enggak tahu," ujar Samsudin
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM, BOGOR- Davin Kosasih, pengemudi fortuner, akhirnya berurusan dengan polisi.
Dia dihentikan paksa oleh Satuan Lalu Lintas Polres Bogor karena dilaporkan mengemudi secara ugal-ugalan di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Masyarakat melaporkan karena mobil tersebut menggunakan nomor Polri. Ternyata, Davin Kosasih hanyalah sipil dan tidak berhak menggunakan pelat tersebut.
Simak rangkuman TribunJakarta:
1. Pengendara masih pelajar
Sebuah mobil Toyota Fortuner berpelat polisi nomor register 3553-07 dihentikan paksa oleh petugas lalu lintas Polres Bogor.
Mobil tersebut dilaporkan melaju ugal-ugalan di tengah ruas Jalan Raya Puncak saat kondisi arus lalu lintas sedang normal dua arah. Kejadian itu terjadi pada Sabtu (1/6/2019).
Peristiwa itu kemudian menjadi viral setelah video yang memperlihatkan beberapa anggota polisi memberhentikan mobil tersebut beredar di media sosial.
Sekilas, dalam video itu, mobil tersebut mirip milik Polri. Selain berpelat polisi, kendaraan itu juga dilengkapi lampu rotator yang sering digunakan anggota kepolisian saat bertugas.
Mobil tersebut diketahui melaju dari arah Jakarta menuju Puncak. Petugas kepolisian kemudian memberhentikannya di depan Simpang Taman Safari Indonesia.
Diketahui, pengendara mobil berplat polisi itu adalah seorang pelajar bernama Kevin Kosasih warga BSD Tangerang, Banten.

Selain Kevin, di dalam mobil itu juga terlihat seorang wanita duduk di sampingnya.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Ajun Komisaris Fadli Amri membenarkan kejadian itu. Fadli mengatakan, pelat kendaraan polisi yang digunakan Kevin palsu.
Pihaknya sudah melakukan penindakan berupa penilangan dan menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Kevin.
"Iya, benar. Kejadiannya hari Sabtu. Setelah dilakukan pengecekan ternyata pelat nomor yang digunakan tidak sesuai peruntukan atau palsu. Dalam kejadian itu, yang bersangkutan juga tidak mengawal kendaraan lainnya seperti isu yang beredar," ucap Fadli, saat ditemui di Polsek Ciawi, Senin (3/6/2019).
Fadli menuturkan, berdasarkan pengakuan Kevin, ia sengaja memasang pelat polisi palsu supaya bisa cepat sampai ke lokasi tujuan.
Kevin mengaku membuat pelat polisi palsu di pinggir jalan.
"Dari pengakuannya, dia membuat pelat tersebut di pinggir jalan. Alasannya, dia bilang sedang buru-buru, makanya inisiatif buat pelat palsu tersebut," ungkap Fadli.
Pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dari surat-surat kendaraan yang telah ditahan sebelumnya.
Jika memenuhi adanya unsur pidana pemalsuan, maka yang bersangkutan terancam berurusan dengan hukum.
"Terkait ada atau tidaknya unsur pidana pemalsuan kami sudah berkoordinasi dengan Reskrim, sedang didalami. Kalau ada dugaan lain, tentu kami tidak berhenti sampai di sini," tutur dia.
"Saya mewanti-wanti kepada masyarakat jangan sampai ditemukan di wilayah Bogor menggunakan pelat yang tidak sesuai peruntukannya. Kami tidak main-main, siapapun itu orangnya kami akan tegakkan aturan," sebut dia.

2. Dikenali Satpam
Nama Kevin Kosasih mendadak mencuat di pemberitaan usai mengendarai mobil berpelat nomor dinas Polri melaju ugal-ugalan di jalur Puncak, Bogor pada Sabtu (1/6/2019).
Saat itu Kevin Kosasih yang mengendarai Fortuner hitam, ditilang polisi dari Satuan Lantas Polres Bogor atas kesalahan melanggar marka jalan dan tidak memakai sabuk pengaman.
Dari keterangan polisi, Kevin mengakuinya sebagai pelat nomor palsu dan membuatnya di pinggir jalan. Selain pelat nomor, surat-surat kendaraan yang digunakan juga diduga palsu.
Video penilangan itu viral dan menjadi perbincangan masyarakat di media sosial.
Dilansir dari TribunnewsBogor.com, Fortuner hitam yang sempat ditahan, sudah dikembalikan kepada pemiliknya setelah ditunjukkan surat-surat kendaraan yang asli.
Dari data diri yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) Kevin, pria 23 tahun itu tinggal di Kompleks Delatinos, cluster Centro Havana, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
Namun berdasarkan keterangan Samsudin, sekuriti cluster tersebut, ia mengatakan Kevin sudah pindah sejak satu tahun lalu.
Samsudin baru mengetahui bahwa kasus pengendara berplat nomor Polri itu dikendarai Kevin, pria yang ia kenal.
"Oiya ini Kevin, dia bawa Fortuner ya," ujar Samsudin setelah melihat video penilangan Kevin.
Seingat dia, semasa tinggal di Centro Havana, Kevin biasa mengendarai Avanza Silver.
"Dulu kalau enggak Avanza Silver ya Innova hitam," ujarnya.
Samsudin tidak terlihat kaget ataupun merasa wajar setelah melihat video penilangan itu, pasalnya meskipun saling kenal, ia tidak mengenal Kevin dekat.
"Biasa saja sih orangnya, biasa saja," ujarnya.
3. Tinggal di kompleks perumahan mewah
Sosok Kevin Kosasih yang mengendarai Fortuner hitam menggunakan pelat nomor dinas Polri dan berkendara ugal-ugalan di jalur puncak, Cisarua, Bogor, Sabtu (1/6/2019) lalu, ramai menjadi perbincangan.
Pasalnya, video Kevin saat ditilang polisi Satuan Lantas Polres Bogor saat mengendarai mobil itu viral di media sosial.
Namun diketahui pelat nomor kendaraan itu palsu dan diakui Kevin ia membuatnya di pinggir jalan.
Pria yang usianya baru 23 tahun dan status di SIMnya seorang pelajar itupun harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Dari data di SIM, Kevin tertulis tinggal di perumahan Delatinos, cluster Centro Havana, BSD Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
Menurut sekuriti cluster tersebut, Kevin sudah pindah sejak satu tahun lalu.
"Namanya Kevin sih ya cuma ada satu. Benar yang ada di video, tapi sudah pindah. Kalau pindahnya ke mana ya saya enggak tahu," ujar Samsudin kepada TribunJakarta.com saat sedang berdinas, Senin (3/6/2019).
Delatinos terkenal sebagai kompleks perumahan mewah.
Di dalam kompleks itu ada beberapa cluster yang di depannya disediakan penjagaan ketat beberapa sekuriti.
Di Delatinos ada berbagai fasilitas untuk memenuhi kebutuhan penghuninya, dari mulai minimarket, masjid dan fasilitas lainnya.
• Muncul Wacana Djadjang Nurdjaman Bakal Diganti, Ini Tanggapan Legenda Persebaya
• VIDEO Pengoperasian Tol Cijago Seksi II Antisipasi Kepadatan Kendaraan Saat Mudik
• Antisipasi Kepadatan Arus Mudik, Tol Cijago Seksi II Dioperasikan
Hampir semua bangunan di wilayah itu berlantai dua atau lebih. Taman yang asri serta jalanan yang mulus membuat penghuninya nyaman.
Namun semua itu tidak murah. Samsudin mengatakan harga per unit rumah di cluster Centro Havana tempat Kevin tinggal mencapai miliaran rupiah.
"Ya kalau di sini harganya Rp 5 miliaran mah ada," ujarnya.
Di Centro, terdapat sekitar 130-an unit rumah, dan baru sekira 100 kepala keluarga yang mengisinya.
"Mungkin alamat di SIMnya belum ganti, jadi tulisannya alamatnya masih di sini," jelasnya.
4. Cara menghadapi mobil berpelat dewa
Viral video pencegatan anggota kepolisian terhadap mobil berstrobo, rotator dan berplat kendaraan dinas mengingatkan lagi pengguna jalan terkait keselamatan berkendara.
Bagaimana jika menemukan pengendara berstrobo, rotator dan berplat dinas di jalan?
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menekankan teknik defensif saat di jalan raya.
Menurutnya jika bertemu dengan mobil seperti itu memberikan jalan adalah hal terbaik.
“Menghindar saja, berikan jalan. Berpikir positif, mereka (mobil berortator, strobo dan pelat dinas) tengah melaksanakan tugas. Memang sudah ada peraturannya dengan memberikan prioritas jalan,” ucap Sony saat dihubungi Senin (3/6/2019).
Namun Sony juga menyayangkan tindakan yang selama ini ada di benak masyarakat bahwa cara pengawalan polisi selama ini ugal-ugalan juga kerap terjadi.
Sony berharap sedikit demi sedikit polisi memperbaiki citranya dalam hal pengawalan di jalan raya.
Mobil yang Pakai Strobo dan Pelat Nomor Dewa Palsu Akan Ditindak Kembali pada sikap, petugas pengawalan kepolisian memang memiliki kewenangan untuk mendapat prioritas jalan.
Oleh karena itu, pengemudi juga sebaiknya menghindar dan memberikan jalan.
“Bagi pengemudi, ia harus terus fokus pada kondisi sekitarnya. Perhatikan ada apa di depan belakang, ada sirine dan strobo, harus menghindar dan memberikan jalan.” ucap Sony.
Mengenai pengawalan, pihak yang berhak melakukan tugas pengawalan adalah petugas kepolisian.
Tanpa petugas yang melakukan pengawalan, maka tidak ada hak prioritas yang diberikan termasuk mobil-mobil dengan strobo dan rotator serta "pelat dewa” yang selama ini identik dengan perilaku sewenang-wenang di jalan.
Terkait sirene dan strobo, berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 134 dan 135 sudah diatur mengenai kendaraan yang memiliki priortias jalan.
Kendaraan seperti pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah sudah memiliki hak prioritas di jalan raya tanpa pengeawalan.
Kendaraan lain seperti kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pejabat asing, kendaraan tamu negara dan kendaraan untuk kepentingan tertentu harus menggunakan pengawalan petugas kepolisian.
(TribunJakarta/Kompas.com)