Pilpres 2019
Nilai Maruf Langgar UU Pemilu, BPN Bandingkan Sandiaga Uno: Mundur Jadi Wagub Meski Tak Ada Aturan
Denny Indrayana kemudian membandingkan Maruf Amin dengan calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Ia mengatakan sebelum mendaftarkan diri sebagai calon wakil gubernur di Pilpres 2019, Sandiaga Uno langsung memutuskan untuk mundur sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Padahal tak ada aturan yang menyebut, Sandiaga Uno harus mengundurkan diri.
• Jan Ethes Ditanya Kaesang Pangarep Kerjaan Gibran Rakabuming, Jokowi Malah Terpingkal
• Dukung Prabowo, Politikus Demokrat Ini Akui Dibenci di Kampungnya: Hanya Terima 1.000 Suara
Denny Indrayana menjelaskan hal tersebut dikarenakan Sandiaga Uno tak ingin melanggar etika dan moral dalam berpolitik.
"Kenapa Sandi sekali lagi mundur dari posisi dia sebagai wakil gubernur meski tak ada aturannnya?" ucap Denny Indrayana.
"Karena tidak ingin ada pelanggaran etika dan itu jauh di atas hukum itu sendiri," tambahnya.
• Dikritik Pengamat Sembunyikan Bukti di Sidang MK, Pengacara BPN Akui Khawatir Saksinya Diusik
• Raffi Ahmad Pajang Foto Nagita Slavina Tidur di Pesawat, Komentar Pedangdut Ini Tuai Perdebatan
Ia menegaskan sikap Sandiaga Uno tersebut mencerminkan semangat pasal 227.
"Itu semangat pasal 227 yang kita diskusikan," kata Denny Indrayana.
SIMAK VIDEONYA:
4 Fakta Polemik Jabatan Ma'ruf Amin di Dua Bank yang Dipersoalkan BPN
1. Penjelasan Ma'ruf
Ma'ruf Amin mengakui menjabat Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Bank BNI Syariah dan Bank BNI Syariah. Namun, jabatan tersebut tidak mengartikan dirinya karyawan.
Kedua bank tersebut, menurut Ma'ruf, juga merupakan anak perusahaan BUMN yang tidak dikategorikan sebagai BUMN.
"Bukan! Itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan," tegas Ma'ruf Amin di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019), dikutip dari Tribunnews.com.
"Iya DPS. DPS kan bukan karyawan," jelas Ma'ruf.
2. Penjelasan TKN