Pilpres 2019

Nilai Maruf Langgar UU Pemilu, BPN Bandingkan Sandiaga Uno: Mundur Jadi Wagub Meski Tak Ada Aturan

Denny Indrayana kemudian membandingkan Maruf Amin dengan calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
YouTube TV One
Denny Indrayana saat menjadi narasumber di acara Apa Kabar Indonesia Malam, pada Selasa (11/6/2019). 

3. Jawaban KPU

KPI menegaskan bahwa Ma'ruf Amin lolos verifikasi sebagai cawapres, meskipun yang bersangkutan masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

Ma'ruf dinyatakan memenuhi syarat, lantaran kedudukannya bukan sebagai pejabat maupun karyawan.

Kedua bank tersebut bukan pula termasuk BUMN atau BUMD.

"Kalau KPU berdasarkan verifikasi meyakini bahwa lembaga itu bukan BUMN, sehingga kemudian calon wakil presiden Pak Kiai Ma'ruf Amin dinyatakan tetap memenuhi syarat," ujar komisioner KPU Hasyim Asy'ari.

Hasyim menyebut, apa yang diyakini oleh pihaknya bukan muncul begitu saja.

Pada tahap pendaftaran dan verifikasi, KPU mengklarifikasi dan memeriksa dokumen-dokumen persyaratan calon.

KPU juga melakukan klarifikasi ke lembaga-lembaga yang punya otoritas terhadap kedua bank tersebut.

Hasilnya, didapati bahwa Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah adalah anak perusahaan, bukan merupakan BUMN atau BUMD.

Oleh karenanya, KPU pada tahap pendaftaran calon kemudian menyatakan Ma'ruf Amin memenuhi syarat sebagai cawapres.

4. KPU Bandingkan Ma'ruf dengan Caleg Gerindra

KPU juga membandingkan kasus Ma'ruf dengan perkara serupa yang terjadi pada caleg DPR RI yang maju melalui Partai Gerindra, Mirah Sumirat.

Mirah Sumirat maju di Pileg 2019 di saat masih menjabat di salah satu anak perusahaan BUMN.

"Waktu itu karena ada laporan masyarakat keberatan, kemudian kami TMS-kan. Oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), tapi belakangan calon bersangkutan dan partai mengajukan gugatan ke Bawaslu," kata Hasyim.

Dalam sidang Bawaslu, saksi ahli menyebutkan bahwa anak perusahaan BUMN bukan termasuk BUMN.

Sehingga, jika ada caleg yang yang menjabat di anak perusahaan BUMN, yang bersangkutan tak perlu mengundurkan diri.

Sebab, Undang-Undang Pemilu hanya mengatur larangan pencalonan bagi pejabat atau karyawan BUMN atau BUMD.

KPU kemudian meloloskan Mirah Sumirat sebagai caleg.

Menurut Hasyim, kasus caleg tersebut bisa dijadikan pembanding dalam persoalan Ma'ruf Amin.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved