Simak Jalur Pendaftaran PPDB Online 2019 di DKI Jakarta, Pahami Perbedaannya!

Di DKI Jakarta, Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 ini memiliki berbagai jalursebagai berikut.

Editor: Kurniawati Hasjanah
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Antrean pendaftar PPDB tingkat SMA/SMK di SMKN 3 Tangerang yang menumpuk pada hari pertama, Senin (17/6/2019). 

4. Zonasi

Kuota yang disediakan untuk PPDB Online jalur zonasi adalah 60 persen (enam puluh persen) dari daya tampung kedua, terdiri dari 80 persen untuk umum dan 20 persen untuk afirmasi.

Aturan zonasi pada PPDB 2019/2020 dapat orang tua lihat di daftar desa/kelurahan dengan sekolah yang akan dituju berdasarkan jarak tempuh.

Jadi, ini akan membuat anak sekolah dekat dari rumah!

5. Afirmasi Zonasi

PPDB Online jalur afirmasi zonasi ini ditujukan bagi anak asuh panti, anak pemegang Kartu Keluarga Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, tercatat dalam kartu keluarga pengemudi Jaklingko.

Peserta harus memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) yang masih aktif yang berasal dari jenjang pendidikan sebelumnya dan tercatat dalam Kartu Keluarga.

Sama-sama dekat dengan jarak rumah, namun ini ditujukan pada kalangan tidak mampu secara ekonomi.

6. Non Zonasi

Berbeda dengan zonasi, peserta PPDB Online jalur non zonasi tidak akan bersekolah di area dekat rumah.

Bagi anak yang ingin sekolah jauh dari rumah, bisa memilih opsi ini.

PPDB Online 2019 jalur non zonasi ini diadakan 3 tahap.

7. Afirmasi Non Zonasi

Jika anak asuh panti, anak pemegang Kartu Keluarga Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, tercatat dalam kartu keluarga pengemudi Jaklingko ingin sekolah di tempat yang lebih jauh, dapat memilih opsi ini.

Sesuaikan saja dengan prestasi yang anak miliki tetapi pastikan kuota masih ada.

Halaman
123
Sumber: Nova
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved