Teatrikal Pengusir Setan Hingga Tokoh Super Hero Warnai Sidang Kedua PHPU Pilpres 2019 di MK
Bau dupa kemenyan tercium di sekitaran Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta, atau tepatnya didekat gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Erik Sinaga
Adapun pemohon dalam hal ini adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Tiga Petitum Jawaban Kuasa Hukum Jokowi-Maruf
Setelah menjabarkan dalil-dalil jawabannya terhadap gugatan, Kuasa Hukum paslon Presiden dan Wakil Presiden 01 Joko Widodo dan Maruf Amin selaku pihak terkait dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 atau sengketa Pilpres, Yusril Ihza Mahendra membacakan tiga butir petitumnya di ruang sidang Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Selasa (18/6/2019).
Petitum dalam dokumen bejumlah halaman 78 tersebut yang dimuat dalam dua bagian.
Dalam eksepsinya, berisi dua petitum.
"Berdasarkan seluruh uraian dalam jawaban tersebut di atas, Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut. Pertama menerima Eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dua. Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa Permohonan Pemohon, atau setidak-tidaknya menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Yusril.
Sedangkan dalam pokok permohonannya, termuat satu petitum.
"Menolak Permohonan Pemohon (paslon 02) untuk seluruhnya," kata Yusril.
BPN Sebut Jawaban KPU di MK Standar
Kubu Prabowo-Sandi sudah menduga soal tanggapan kuasa hukum KPU dan Jokowi-Ma'ruf dalam sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Jawaban kuasa hukum keduanya, disebut BPN, standar dan biasa.
"Misalnya menolak gugatan kami bahwa terkait posisi Pak Ma'ruf Amin yang dinyatakan bukan bagian dari karyawan atau pejabat anak perusahaan BUMN," kata Koordinator Jubir BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019)
Tim hukum BPN, dikatakan Dahnil, bakal menyampaikan fakta hukum terkait posisi Ma'ruf dalam anak perusahaan BUMN tersebut.
Ditambah, ada dasar hukum yang menerangkan hal tersebut, yakni Putusan Mahkamah Agung No 21 tahun 2017.
"Banyak sekali anak-anak perusahaan BUMN atau perusahaan yang berafiliasi terhadap BUMN yang sejak awal melalui surat edaran Menteri BUMN dinyatakan, anak perusahaan BUMN bagian dari BUMN itu sendiri. Termasuk PP yang sudah dibuat oleh Pak Jokowi yang menyatakan bahwa BUMN, anak perusahaan BUMN, bahkan perusahaan yang berafiliasi terhadap BUMN itu dikategorikan masuk kategori BUMN," lanjutnya.
• Usai Berorasi, Massa Aksi Kawal Sidang Sengketa Pilpres 2019 Bubarkan Diri
• Dampak Sidang MK, Arus Lalin Jalan Veteran Menuju Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat Macet
• Bacakan 3 Ayat Al Quran saat Sidang Sengketa Pilpres di MK, Yusril Ihza Mahendra: Ayat Soal Keadilan
• Sidang Kedua Sengketa Hasil Pilpres di MK, Tokoh Heroik Hadir Mengawal
Terkait perspektif dari kuasa hukum 01, Dahnil sudah menduga sejak awal perspektifnya adalah perspektif kuantitatif.
"Jadi mereka fokus pada mendorong pembuktian selisih jumlah antara 01 dan 02. Nah, tentu kami menggunakan perspektif kualitatif, dalil kualitatif, juga dalil kuantitatif," imbuhnya.
Eks Ketum PP Muhammadiyah itu memerinci pihaknya mendasari Pemilu 2019 tidak jujur dan adil pada Undang-undang dasar 45 pasal 22E itu.
Pihaknya bakal menyampaikan itu pada sidang berikutnya.
"Kemudian terkait kuantitatif, data dan fakta terkait dengan jumlah suara, kami juga akan melihat dari sisi hulu. Hulunya yang menghasilkan hasil pemilu itu sangat menentukan. Kami akan jelaskan misalnya terkait dengan DPT siluman dan sebagainya pada sidang ketiga," pungkasnya. (*) (Tribunnews.com/TribunJakarta.com/Grid)