Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres di MK, Singgung Sulman Aziz Hingga Respons BPN

Adapun terdapat 5 poin yang menjadi alasan Haris Azhar enggan hadir dalam persidangan

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Rr Dewi Kartika H
KOMPAS.com/Devina Halim
Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar usai acara diskusi bertajuk Dwifungsi Disfungsi TNI di Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019). 

Jokowi selama memerintah tidak menuntaskan kasus penggaran HAM, sementara Prabowo Subianto berdasarkan laporan Komnas HAM merupakan salah satu orang yang bertanggungjawab terhadap penculikan aktivis pada 1998 silam.

Singgung Sulman Aziz

Advokat pegiat isu hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar menolak untuk hadir sebagai saksi bagi pemohon BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (19/6/2019).

"Saya menolak untuk hadir. Yang harus diundang itu Sulman Aziz. Bukan saya yang diundang," tegas Haris saat diwawancarai melalui sambungan telepon oleh Kompas TV dalam program Breaking News, Rabu (19/6/2019) petang.

Sejumlah alasan menurut mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), menjadi dasar menolak.

Diantaranya sebenarnya yang akan bersaksi bukan dirinya di hadapan Hakim Konstitusi.

Hal itu pernah disampaikan BPN Prabowo-Sandiaga.

Rencana awal, dia menjelaskan, mantan Kapolsek Pasirwangi Garut AKP Sulman Aziz yang akan menjadi saksi.

"Cuma Sulman Aziz itu polisi, harusnya surat permohonannya jauh-jauh hari. Ini kan baru kemarin diberitahu. Jadi Sulman Aziz tidak bisa datang," jelas Haris.

Karenanya Haris diminta untuk menggantikan.

Namun setelah berdiskusi dengan sejumlah teman, Haris memutuskan tidak akan hadir.

"Kalau saya tidak tepat, karena fungsi saya sebagai pendamping Sulman Aziz, ketika ia coba menyampaikan apa yang ia ketahui. Itu pertama," paparnya.

Kedua, cara mengundang Sulman Aziz menurut dia terlalu mendadak dan tidak profesional.

"Sulman Aziz itu kan polisi. Jadi baiknya institusi yang mengundang," jelasnya.

Selain itu, fakta yang ingin diungkapkan juga berkaitan dengan Undang-undang kepolisian.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved