PPDB 2019

Disdik Kota Bekasi Buka Layanan Call Center Untuk Warga yang Kebingungan PPBD

"Masyarakat dapat menghunungi ke nomor tersebut untuk kebutuhan Infomasi publik terkait PPDB atau pengaduan masalah," kata Inayatullah,

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/Yusuf Bachtiar
Kadisdik Kota Bekasi Inayatullah saat dijumpai di Kantor Disdik Kota Bekasi Bekasi Timur. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR- Dinas Pendidikan Kota Bekasi menyediakan layanan call center bagi warga Kota Bekasi yang merasa butuh bantuan atau memiliki masalah dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah mengatakan, call center yang dapat diakses oleh masyarakat yakni ke nomor 021- 882543 atau 082113781258. Layanan ini bekerja selama 24 jam dan bisa dihubungi kapan saja.

"Masyarakat dapat menghunungi ke nomor tersebut untuk kebutuhan Infomasi publik terkait PPDB atau pengaduan masalah," kata Inayatullah, Kamis (20/6/2019).

Saat ini proses PPDB baru memasuku tahapan verifikasi berkas calon siswa baru, dimana proses PPDB terdiri dari beberapa tahapan dan mekanismenya masing-masing sesuai jalur yang dipilih. Untuk itu, masyarakat yang belum cukup paham dapat bertanya kepada petugas call center di nomor yang telah disediakan.

"Layanan call center ini kita maksimal dalam rangka keterbukaan infomasi publik, terlebih saat proses PPDB seperti ini," ungkap Inayatullah.

Pada momen PPDB seperti ini, layanan call center telah berjalan maksimal, terbukti setiap harinya rata-rata penelpon sebanyak 70 orang per hari. Kebanyakan masyarakat yang menghubungi call center ingin mengetahui tahapan dan syarat PPDB sebelum dia berangkat menuju sekolah tujuan untuk tahapan verifikasi berkas.

"Kita sudah lakukan sosialisasi dan publikasi ke media sosial serta wbsite resmi, layanan call center ini untuk penunjang agar masyarakat merasa dimudahkan," jelas dia.

Terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui calon peserta didik baru untuk dapat mengikuti seleksi PPDB tingkat SMPN di Kota Bekasi.

Inayatullah menjelaskan, tahapan pertama yang harus dilakukan adalah pra pendaftaran, dimana calon peserta didik harus melakukan verifikasi berkas baik untuk jalur zonasi, prestasi, maupun jalur perpindahan orang tua.

"Untuk verifikasi berkas jalur zonasi radius (jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah) dilakukan 17-29 Juni 2019 di sekolah tujuan yang terdekat dari tempat tinggal siswa, kalau untuk jalur zonasi afirmasi (keluarga tidak mampu) dilakukan di kantor kecamatan masing-masing tanggal 17-20 Juni 2019," jelasnya.

Adapun syarat verifikasi berkas untuk jalur zonasi radius, peserta didik baru harus menunjukkan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), jalur zonasi afirmasi peserta didik baru harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), tercatat dalam Program Keluarga Harapan (PKH), memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan tercatat dalam data Dinas Sosial.

Inay melanjutkan, untuk verifikasi berkas jalur prestasi dilakukan pada Senin 17 - Sabtu, 20 Juni 2019 mendatang di Aula lantai 3 Kantor Disdik Kota Bekasi.

"Calon peserta didik baru jalur prestasi ini harus menunjukkan berkas dokumen nilai atau piagam pengahargaan nanti diverikasi oleh petugas Disdik," ujarnya.

Sementara untuk jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, dilakukan pada Senin 17 - Sabtu 20 Juni 2019, di Aula lantai 3 Disdik Kota Bekasi. Jalur ini diperuntukkan khusus untuk anak dari PNS, TNI/Polri dan Pegawai BUMN.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved