PPDB 2019
Masalah NIK, Dukcapil di SMAN 68 Jakarta Pusat Terima Laporan Problem PPDB
Salah satunya yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Keluarga (KK) calon siswa baru.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, SENEN - Operator Uptik Dinas Dukcapil, Raffli, mengatakan menerima laporan ihwal problem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
Salah satunya yaitu nomor induk kependudukan (NIK) yang terdapat pada kartu keluarga (KK) calon siswa baru.
"Kalau keseluruhan sebenarnya banyak ya, salah satunya NIK. Kita sudah merekap beberapa, cuma yang saya ingat itu mulai dari yang pendatang baru, dari luar daerah ke DKI, atau dari Jakarta ke Jakarta," kata Raffli, di SMAN 68 Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Tugas Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), lanjutnya, sebagai perbantuan untuk posko PPDB di SMAN 68 Jakarta Pusat.
"Dukcapil di sini sebagai perbantuan untuk posko PPDB, kita sebatas aktifasi dari pendaftaran. Contoh, dia warga Jakarta Pusat, dan sudah terdaftar sebagai warga Jakarta Pusat, dari awal bahkan bukan warga pindahan, dan memang asli bertahun-tahun. Tapi, ternyata pas daftar di sana, karena manusiawi lah ya, manual kan, akhirnya perlu diaktifasi, alasannya begitu," jelas Raffli.
"Kalau dibilang belum terdaftar, dia terdaftar, cuma belum diaktifasi saja. Jadi, di kita ada menu dan tombolnya tinggal aktifasi itu yang utama. Terus kalau yang kasus besar begitu agak banyak, cuma variatif, salah satunya pindah data dari luar daerah ke Jakarta Pusat. Kalau untuk yang memang asli dari Jakarta Pusat ke Jakarta Pusat, contoh pindah gang doang atau pindah kecamatan, paling jauh tuh pindah kecamatan sih pasti ya, itu kita bantu, kita bantu prosesnya sebentar dan tidak sampai lima menit," lanjutnya.
Namun, kata Raffli, sebelum melakukan aktifasi pihak Dukcapil akan memeriksa terlebih dulu ihwal data-data yang termaktub dalam KK.
"Tapi kita harus pastikan dulu sejak awal, kita lihat dari histori KK-nya, kita punya rekam jejaknya juga dan kita minta bukti. Kadang fotokopi KK lamanya pun kita minta. Baru nanti kita bantu. Ada juga yang dari luar daerah atau memang warga Jakarta lain, itu kita juga lihat surat keterangan pindahnya tertanggal kapan," tutur Raffli.
"Lebih dari itu, kita arahkan ke panitia PPDB-nya sesuai tingkatan SD, SMP, dan SMA," lanjut Raffli.
Sejauh ini, kata Raffli, Dukcapil yang berada di SMAN 68 Jakarta Pusat mendata sekitar 50 orang yang melapor problem PPDB.
"Kalau yang terdata, kami sendiri tidak memegang catatannya karena memang tidak sempat rekap juga, cuma ada absensi ya, rata-rata mungkin hampir 50 orang total ya, itu tidak kasus kita doang, maksudnya yang lari ke posko pun ada," ujar Raffli.
"Kalau salah nama itu bukan di KK atau KTP-nya, tapi saat pendaftaran. Jadi, permasalahannya ke Dinas Pendidikan, bukan ke kami," sambungnya.
Raffli melanjutkan, rata-rata pelapor yang datang ke Dukcapil ini biasanya mendapat referensi dari pihak sekolah asal.
Kemudian, saat input data melalui online tidak terdeteksi.