Kapuspen TNI Beberkan Pertimbangan Panglima TNI Minta Penangguhan Penahanan Mantan Danjen Kopassus
sejumlah pertimbangan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meminta penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko.
Penulis: Wahyu Aji | Editor: Wahyu Aji
Mayjen Soenarko menggantikan Pangdam Iskandar Muda sebelumnya, yakni Mayjen TNI Supiadin AS.
• Merasa Dikambinghitamkan Anies Soal Reklamasi, Ahok: Buktinya Pergub Aku Juga Ada yang Dia Ganti Kan
• Pro dan Kontra Wacana Pemisahan Tenda Pria dan Wanita untuk Pendaki Taman Nasional Gunung Rinjani
Pada 2009, tugas Soenarko sebagai Pangdam Iskandar Muda berakhir dan digantikan oleh Mayjen TNI Hambali Hanafia.
Setelah menjabat Pangdam Iskandar Muda, Soenarko lalu menjabat sebagai Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri (Pussenif) pada 2009 menggantikan Mayjen TNI Nartono. Posisi itu hanya bertahan setahun, pada 2010 ia digantikan oleh Mayjen TNI Siswondo.
Setelah karir militernya usai, Mayjen Soenarko juga terjun ke dunia politik. Ia pernah menjadi anggota Partai Aceh (2012-2016), lalu bergabung bersama Partai Gerindra (2012-2016) dan sejak 2017 bergabung dengan Partai Nangroe Aceh, sampai sekarang.
Riwayat Pendidikan:
Akabri (1978)
Sussarcab IF (1978)
Diklapa-I (1985)
Diklapa-II (1988)
Seskoad (1995)
Lemhanas (2005)
Riwayat Jabatan:
Danton Kopassanda (1979)
Danton-1/112/12/1 Kopassanda
Paops Denpur-13/1 Kopassanda
Paops Denpur-12/1 Kopassanda
Danyonif Linud 503/Mayangkara (1993–1994)
Dandim 1630/Viqueque
Dandim 1627/Dili
Dan Grup-1 Kopassus
Irdam VI/Tanjungpura
Asops Kasdam Iskandar Muda
Wakil Komandan Jenderal Kopassus
Kepala Staf Divisi Infanteri 1/Kostrad
Komandan Jenderal Kopassus (2007-2008)
Panglima Daerah Militer Iskandar Muda (2008-2009)
Danpussenif (2009-2010)
Tanda Jasa:
SL. Seroja
SL. Dwidya Sistha
SL Kesetiaan 8 tahun
SL Kesetiaan 16 tahun
Anjurkan Masyarakat Tidak Datang
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko sebelumnya menganjurkan supaya masyarakat tidak datang pada unjuk rasa di depan kantor KPU pada 22 Mei 2019.
Menurut Moeldoko, pemerintah banyak mendapatkan informasi mengenai potensi terjadinya gangguan keamanan pada tanggal tersebut.
"Intelijen kita telah menangkap upaya penyelundupan senjata. Orangnya ini sedang diproses. Tujuannya pasti untuk mengacaukan situasi," ujar Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (20/5/2019).
"Bisa saja mereka melakukan tembakan di kerumunan akhirnya seolah-olah itu ya dari aparat keamanan, TNI-Polri. Itulah yang akan menjadi trigger, awalnya situasi menjadi chaos," kata dia.
Penegakan hukum tersebut sekaligus mengonfirmasi informasi yang didapatkan intelijen negara sebelumnya mengenai potensi terjadinya kerusuhan pada 22 Mei 2019.
"Keinginan awalnya begitu. Meski kalau dari analisis waktu ke waktu, mudah-mudahan situasi ini sudah mereda," ujar Moeldoko.
Moeldoko menegaskan, pemerintah tidak membual atas informasi itu. Bukan pula untuk menakut-nakuti atau ingin "menggembosi" pengerahan massa yang akan dilakukan pada saat KPU menetapkan hasil Pemilu 2019.
Justru, wajib bagi pemerintah untuk memberitahukan informasi mengenai potensi gangguan keamanan yang akan terjadi pada tanggal tersebut.
"Kami memberikan informasi yang sesungguhnya kepada masyarakat supaya masyarakat bisa menilai, bisa menentukan harus bagaimana. Jadi, kalau memang menuju ke suatu area tertentu itu membahayakan, jangan datang," kata mantan Panglima TNI tersebut. (Kompas.com/TribunMedan)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penangguhan Penahanan Soenarko Dikabulkan, Panglima TNI dan Luhut Jadi Penjamin