Satu Keluarga Tewas

Bacakan Nota Pembelaan, Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Haris Simamora Menangis

"Saya sebagai terdakwa sangat menyesal, saya mohon untuk diberikan kesempatan memperbaiki hidup saya agar saya bisa berbuat sebaik-baiknya," katanya.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Haris Simamora di persidangan yang digelar di PN Kelas 1A Bekasi, Senin (24/6/2019). 

Selanjutnya, JPU menilai perbuatan terdakwa Haris Simamora melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian.

Fariz menilai, berdasarkan fakta persidangan sejauh ini, tidak ada yang dapat meringankan terdakwa. Perbuatan terdakwa justru dianggap sadis dan menimbulkan luka mendalam bagi segenap keluarga besar korban.

"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis membuat 4 orang kehilangan nyawa dan harta benda, 2 diantaranya masih berusia anak, yaitu Sarah (berusia) 9 tahun dan Arya (berusia) 7 tahun," kata Fariz.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved