Pilpres 2019
PA 212 Bakal Gelar Aksi di MK Sebagai Gerakan Keagamaan, Begini Reaksi BPN, Istana dan MK
Sejumlah organisasi akan menggelar unjuk rasa mengawal putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (28/6/2019).
“Seperti yang Pak Prabowo sampaikan, kami menghormati apa pun keputusan MK. Yang penting masyarakat tahu mana yang sah, mana yang tidak sah melalui persidangan,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan juru bicara BPN lainnya, Sodik Mudjahid.
Sodiq mengatakan, Prabowo-Sandiaga telah mengimbau kepada para pendukungnya untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa jelang putusan sengketa Pilpres 2019 pada 28 Juni mendatang.
"Ya sekali lagi BPN tetap pada permintaan, bukan imbauan lagi, Pak Prabowo untuk tidak melakukan itu."
"Justru kami sekarang minta kepada mereka, berdoalah di tempat ibadah," ujar Sodiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (24/6/2019).
Dengan adanya imbauan atau permintaan Prabowo-Sandi tersebut, Sodiq menegaskan, mereka yang tetap berunjukrasa tidak terkait dengan BPN atau pasangan calon Prabowo-Sandi.
"Dengan permintaan yang tegas itu, berarti kami nyatakan itu bukan dari BPN," katanya.
Terkait putusan MK, Sodiq yakin, hakim MK akan mengabulkan gugatan.
Ia yakin MK akan memproses aduan adanya kecurangan Pemilu, dan tidak menganggap selisih hasil Pilpres 2019 sebagai halangan untuk mengadili kecurangan tersebut.
"Keputusan apakah ditolak atau diterima, tapi Insyaallah dan mudah mudahan diterima dengan doa tadi."
"Kami juga serahkan nanti pada tim hukum dan pimpinan kita," katanya.
• Pamer Potret di Pinggir Kolam Renang, Gaya Rok Nia Ramadhani Tuai Sorotan Para Selebgram
• Pendaftar SBMPTN 2019 Ratusan Ribu, Ini Penyebab Nilai UTBK Tinggi Bisa Kalah di Jurusan yang Sama
2. Polisi Tidak Mengizinkan
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya tak mengizinkan aksi massa di depan MK.
Tujuannya, agar tak terjadi kericuhan yang menimbulkan korban jiwa seperti pada 22 Mei 2019 lalu.
Selain itu, kepolisian juga menurunkan 47 ribu personel gabungan untuk mengamankan MK dan obyek vital di sekitarnya jelang putusan MK.