Pilpres 2019

2 Kali Pembacaan Vonis Diskors, BW Ingin Dengar Putusan Hakim Soal Keabsahan Pencalonan Ma'ruf Amin

“Mudah-mudahan soal Ma’ruf Amin dibacakan setelah ini, masa tidak dibacakan,” kata Bambang Widjojanto di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Memasuki waktu maghrib, Kamis (27/6/2019), majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan skors kedua kalinya sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilu 2019.

Saat jeda sidang, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) mengatakan pihaknya masih menunggu MK membacakan pertimbangannya soal keabsahan pencalonan cawapres 01 Ma’ruf Amin.

Pihak 02 mempermasalahkan pencalonan Ma’ruf Amin lantaran yang bersangkutan masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas dua anak BUMN (Badan Usaha Milik Negara) hingga sekarang.

Dengan dasar Pasal 227 UU Pemilu, kubu Prabowo-Sandi meminta MK untuk mendiskualifikasi pencalonan pasangan capres dan cawapres 01.

“Mudah-mudahan soal Ma’ruf Amin dibacakan setelah ini, masa tidak dibacakan,” kata Bambang Widjojanto di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Bambang Widjojanto mengaku menunggu pertimbangan MK mengenai masalah tersebut karena menurutnya tak ada argumen pihak terkait maupun termohon yang mampu menjawabnya.

“Dari termohon (KPU RI) tak menjawab itu, bahkan mereka hanya mengajukan saksi ahli yang mengklaim mendesain SITUNG (Sistem Informasi Penghitungan Suara), dari pihak terkait juga tak ada,” imbuh kata Bambang Widjojanto.

“Kalau MK mempertimbangkan masalah itu mungkin putusan MK akan menjadi lebih menarik,” ujarnya.

Tudingan kecurangan TSM tidak terbukti

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak dalil Prabowo-Sandiaga yang mempermasalahkan dukungan sejumlah kepala daerah terhadap Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.

Hal itu salah satu pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi yang dibacakan dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Dalam permohonan, tim hukum Prabowo-Sandiaga mempermasalahkan dukungan sejumlah kepala daerah terhadap Jokowi-Maruf.

Menurut tim 02, hal itu menjadi bukti adanya pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Mahfud MD Beberkan Prediksi Vonis yang Dibacakan Hakim Mahkamah Konstitusi Soal Gugatan Pilpres 2019

Dalam sidang, majelis berpendapat, MK bisa menangani pelanggaran pemilu jika lembaga-lembaga penegak hukum yang diberi kewenangan tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Karena itu, MK melihat terlebih dulu apakah dalil soal dukungan para kepala daerah tersebut ditangani atau tidak oleh lembaga lain.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved