Pelayanan SIM Keliling dan SKCK Hadir di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta

"Untuk dua hari itu pelayanan hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C," kata Kasubag Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
ayobandung
Ilustrasi Pelayanan SIM Keliling. 

6. Tunggu SKCK diproses dan bila selesai akan dipanggil nama pemohon kalau udah sudah selesai SKCK-nya.

"Untuk para pemohon agar memeriksa kembali SKCK yang sudah diperbarui apakah sudah benar apa belum, jika SKCK tersebut sudah benar petugas akan langsung mengesahkan SKCK tersebut," tutur Riyanto.

Jalan Kalimalang Diusulkan Menjadi Jalan Laksamana Keumalahayati: Ini Penjelasan Walikota

Setelah Putusan MK, Jokowi dan Prabowo Akan Bertemu

Robert Alberts Baru Persembahkan 1 Kemenangan Buat Persib, Bagaimana Rapor Mario Gomez Dulu?

Waktu yang dibutuhkan untuk perpanjangan SKCK, sekira 30 sampai 60 menit tergantung dari kerjasama antara pemohon dengan petugas.

Adapun Persyaratan untuk memperpanjang masa berlaku SKCK adalah;

1. Fotokopi KTP (2 lembar).

2. ‎‎Pas foto 4×6 latar belakang merah (4 lembar).

3. SKCK lama (asli dan fotokopi).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved