PPDB 2019
Pengumuman PPDB 2019 Sudah Bisa Diakses, Simak Cara Mudah Lakukan Daftar Ulang & Tahapannya
Pengumuman hasil seleksi PPDB mensyratkan harus dilaksanakan secara terbuka melalui situs PPDB secara daring
1. Lapar diri dilakukan dengan datang langsung ke sekolah tujuan sesuai jadwal telah ditentukan.
2. Panitia sekolah akan mencocokkan data calon peserta didik bersangkutan dengan data yang terdapat di dalam sistem.
3. Panitia sekolah akan menyediakan lembar Format 1 berupa "Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta" untuk diisi calon siswa.
4. Lembar Format 1 tersebut diisi calon siswa atau orangtua/wali kemudian ditandatangani, dan kemudian diserahkan kembali ke panitia sekolah.
5. Untuk calon siswa baru yang telah berhasil diverifikasi, panitia Sekolah memberikan tanda bukti lapor diri kepada calon siswa bersangkutan dengan ditandatangani panitia Sekolah.
6. Calon Peserta Didik Baru atau orangtua wajib menyimpan bukti lapor diri tersebut. Selanjutnya, panitia sekolah juga wajib menginput calon siswa yang tidak melakukan lapor diri ke dalam sistem daring.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dibuka Esok Hari, Ini Cara Mudah Lakukan Daftar Ulang PPDB 2019 & Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perhatian, Pengumuman PPDB 2019 Sudah Bisa Dilihat di Sini"