Protes Pungli di Sekolah Tempat Bekerja, Guru Honorer SD di Tangsel Diintimidasi dan Dipecat Sepihak
Pengajar mata pelajaran kesenian itu mengaku gemas melihat berbagai kebijakan sekolah yang selalu membebankan biaya kepada para murid.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Rumini, mantan guru honorer SDN Pondok Pucung 02 Tangerang Selatan, di kediamannya di bilangan Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).
Akhirnya, ia mendapat surat pemecatan yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, Taryono, dengan nomor 567/2452-Dindikbud.
Saat ini, Rumini sudah melaporkan kasus Pungli dan intimidasi terhadap dirinya itu ke Komnas HAM dan Polres Tangsel. Proses di kedua institusi itupun sudah berjalan.
"Senin saya ketemu lagi dengan Komnas HAM. Kalau Polres katanya pihak sekolah sudah dipanggil," ujarnya.