Pilpres 2019

Setelah Putusan MK, Yusril Berharap Akhiri Konflik, Andre Rosiade Janjikan Perjuangan di DPR

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan soal permohonan selisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2019 Kamis (27/6).

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Andre Rosiade 

Yaitu penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Menurut Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, pihaknya wajib menindaklanjuti putusan MK paling lambat tiga hari setelah putusan dikeluarkan.

"KPU menetapkan kapan, yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan setelah hari itu."

"Apakah hari Jumat, Sabtu, atau Ahad, yang penting masih dalam durasi tiga hari setelah pembacaan putusan," kata Hasyim saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Artinya, KPU akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih dalam waktu tiga hari setelah putusan MK dibacakan.

 

Namun, hal itu akan dilakukan apabila MK menolak permohonan gugatan pemohon.

Dalam hal ini, pemohon adalah tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang berkaitan dengan hasil perolehan suara Pilpres 2019.

Dikutip dari Kompas.com, jika MK mengabulkan permohonan gugatan yang terkait dengan hasil perolehan suara, maka jadwal penetapan calon terpilih bisa saja berubah.

"Kalau berkaitan dengan Mahkamah mengatakan tidak ada masalah dengan hasil perolahan suara dengan mengukuhkan keputusan KPU, ya berarti sudah selesai," ujar Hasyim.

Selain itu, KPU juga akan menggelar rapat pleno terbuka dengan agenda tunggal penetapan pasangan calon terpilih.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU akan mengundang sejumlah pihak, demikian dikutip Tribunnews.com dari Warta Kota.

Di antaranya para peserta Pilpres 2019, peserta pemilu partai politik, organisasi kemasyarakatan, NGO, media, serta perwakilan dari pemerintah.

"Ralat pleno terbuka, produk hukumnya ada dua, pertama berita acara, tentang peristiwa penetapan pasangan calon terpilih."

"Kemudian berdasarkan itu, KPU membuat keputusan tentang penetapan pasangan calon terpilih," jelasnya.

 

Menambahkan pernyataan Hasyim, Komisioner KPU, Viryan Azis mengatakan, seandainya MK mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU), maka tahapan penetapan calon menyesuaikan pelaksanaan PSU.

Komisioner KPU RI Viryan Azis
Komisioner KPU RI Viryan Azis (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

"Kalau permohonan diterima dan diminta PSU, ya kami laksanakan semuanya," ujar Viryan.

Diketahui, ada 15 petitum yang diajukan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 oleh tim Prabowo-Sandiaga.

Di antaranya meminta MK mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf sebagai peserta Pilpres 2019; menetapkan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. (TribunJakarta/Kompas)

Ini videonya:

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved