VIDEO Ribuan Botol Miras Impor Diamankan Satpol PP Tangsel
Puluhan anggota Satpol PP langsung masuk ke gudang dan memeriksa sejumlah botol yang di atasnya terdapat pita cukai.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SETU - Ribuan botol miras diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tangerang Selatan di gudang penyimpanan di bilangan Pergudangan Taman Tekno, Blok J1 nokor 16, Setu, Tangsel, Kamis (27/6/2019).
Puluhan anggota Satpol PP langsung masuk ke gudang dan memeriksa sejumlah botol yang di atasnya terdapat pita cukai.
Anggota berseragam coklat itu juga membuka sejumlah kardus berisi berbagai botol miras.
Setelag menemui tiga orang pegawai di gudang itu, ribuan botol miraspun dimasukkan ke dalam truk Satpol PP untuk diamankan.
Kepala Bidang (Kabid) Penegak Undang- undang Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto, mengatakan pengelola gudang itu sudah melanggar peraturan daerah (Perda) yang ada di Tangsel soal miras.
"Bahwa di Tangsel sudah ada Perda nomor 4 tahun 2014. Daan Perda 9 2012, sidah yidak boleh ada peredaran, distribusi dan produksi mknuman beralkohol. Hari ini kita lakukan giat supaya kita bisa mrnegakkan Perda tersebut," ujar Oki di lokasi.
Oki mengatakan, pihaknya belum menghitung secara pasti jumlah botol yang ada di gudang itu, termasuk merek dari botol miras impor itu.
"Jenisnya alkohol lebih dari 40%. Sepertinya dari luar semua ini," ujarnya.
• Kapolres Jakarta Pusat: Sebagian Besar Massa Aksi di MK Bukan dari Jakarta
• Polisi Pastikan Tidak Gunakan Senjata Api saat Jaga Sidang Sengketa Pilpres di MK
• Nginep di Hotel Seharga Rp 250 Juta, Begini Reaksi Mery dan Sensen Saat Tahu Tidur di Kamar Belakang
Sementara, Anggota DPRD Tangsel, Rizki Jonis, mengapresiasi Kinerja Satpol PP karena sudah menjalankan tugasnya.
"Kita mengapresiasi kinerja Pol PP karena mereka sudah mendapatkan satu gudang tempat penyimpanan miras di mana ini sudah melanggar peraturan daerah kita," ujar Jonis di lokasi.
Ia menegaskan Tangsel sudah bebas miras sejak tahun 2014 saat dikeluarkan Perda.
"Yang ke dua kita belum mengetahui gudang ini ada izin atau tidak atau membayar pajak atau tidak," jelasnya.