Pilpres 2019
Yusril Ihza Mahendra Tercengang dengan Berbagai Alat Bukti Kubu 02 di Sidang MK, Ini Penjelasannya
Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra tercengang dengan berbagai alat bukti kubu 02 di sidang MK, ini penjelasannya.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Erik Sinaga
"Bagi saya kontainer itu merupakan peti kemas yang ada di Tanjung Priuk...ada bukti yang dibawa dengan 2 kontainer dan sampai dibilang petugas MK kelelahan mengangkat kontainer tersebut.
Setelah saya lihat ternyata kontainer itu kotak plastik yang biasa buat orang menaruh cucian. Oh ini yang dimaksud dengan kontainer rupanya jadi saya tercengang dengan istilah itu," beber Yusril.
• Pegang Tangan dan Pelukan Sebelum Berpisah dengan Sule di Bali, Naomi Zaskia Beri Pesan Ini
• Nurul Qomar Terjerat Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah, Derry Sulaiman: Dia Punya Perhitungan Lebih
Tak hanya itu, Yusril juga tercengang karena alat bukti kubu 02 yang tak tersusun rapi.
"Ada hukum acara yang mengatur tentang alat bukti sehingga ia memiliki kekuatan pembuktian. Saksi-saksi yang dihadirkan menurut saya, tak menerangkan apa-apa," jelas Yusril.
Yusril pun memberikan contoh seorang saksi yang dihadirkan di sidang sengketa Pilpres 2019 yang bernama Rahmatsyah.

"Jadi misalnya Rahmatsyah dihadirkan dari Kabupaten Batu Bara, dia ingin menerangkan adanya pelanggaran secara terstruktur. Ia ditanya apa yang mau diterangkan di sidang tersebut, dia bilang mendapatkan kiriman YouTube yang berisikan ada polisi yang mengajak masyarakat di Kabupaten Batu Bara untuk memilih capres 01.
Tapi ketika ditanya sosok polisi tersebut, dia tak tau. Dia mengaku menerima kiriman YouTube itu sebelum pemilu dan paling penting ketika ditanya pemenang pilpres di wilayahnya, ia menjawab Prabowo-Sandi," tutur Yusril.
• Menangi 5 Kali Pemilu Berturut-turut, Jokowi Bocorkan Rahasianya
• Refly Harun Bicara Prediksi Putusan MK Bisa Jadi Kabar Buruk Bagi Prabowo, Ini Analisisnya
Yusril menilai, saksi tersebut tak menerangkan apapun di sidang sengketa Pilpres 2019 yang diselenggarakan MK.
"Kecuali di Kabupaten tersebut Jokowi-Maruf menang 90 persen tapi perkataan polisi itu tak ada efeknya. Jadi saya lihat saksi yang dihadirkan itu tak mendukung dalil yang dikemukakan pemohon dalam permohonannya," ucap Yusril.
Menurut Yusril, terdapat hierarki bukti di persidangan MK seperti bukti pertama yakni surat dan kedua mengenai keterangan para pihak.
"Pertama, kita lihat bukti surat pun sangat lemah dan tak tersusun sistematik. Kedua, keterangan para pihak baru saksi, ahli dan alat bukti lain. Jadi untuk membuktikan kecurangan itu hanya mendengarkan keterangan dari ahli jasa foto tapi tak mendukung hal yang lain maka saya kira bukti tersebut lemah untuk memenangkan pemohon di sidang MK," ujar Yusril.
• Panduan Lengkap Pendaftaran SIMAK UI 2019, Universitas Indonesia Tegaskan Biaya Kuliah Tak Mahal!
• Pendaftar Capai 714 Ribu, Ini Simulasi Cara Mengetahui Lolos/Tidak di SBMPTN 2019 Pakai Aplikasi
Ini videonya: