Pilpres 2019
Sejumlah Tokoh Komentari Langkah Kubu Prabowo Bawa Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional
Sengketa hasil suara Pilpres 2019 yang telah diputus Mahkamah Konstitusi (MK) tak bisa dibawa ke peradilan internasional.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA — Sengketa hasil suara Pilpres 2019 yang telah diputus Mahkamah Konstitusi (MK) tak bisa dibawa ke peradilan internasional.
Hal itu disampaikan pengamat hukum tata negara Refly Harun, menanggapi wacana pihak yang tak puas atas putusan MK.
Dalam sidang sengekta hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019), MK menolak seluruh permohonan pasangan calon urut 02 Prabowo-Sandiaga.
"Ya enggak (bisa) lah," ujar Refly dilansir Kompas.com, Jumat (28/6/2019), dalam artikel: Pengamat: Sengketa Pilpres Tak Bisa Dibawa ke Peradilan Internasional.
Ia mengatakan, Peradilan Internasional biasanya hanya menangani perkata terkait kasus pelanggaran HAM dan genosida.

Menurut dia belum ada yurisprudensi peradilan internasional seperti International Criminal Court (ICC) menangani sengketa pemilu suatu negara.
Refly menyatakan, ICC hanya berwenang menangani perkara pidana di suatu negara bila pengadilan di dalamnya tak berfungsi baik lantaran ditekan oleh penguasa.
Dalam hal ini, Refly tak melihat MK mengalami tekanan saat memutus perkara sengketa hasil suara Pilpres 2019 sehingga tak ada alasan peradilan internasional turut campur.
"Saya kira terlalu berlebihan kalau melihat MK lumpuh."
"Yang terjadi adalah hakim-hakimnya paling tidak, atau masih berpikiran konservatif. Kurang progresif. Itu saja mungkin. Tapi cara pandang hakim tidak boleh kita hakimi," lanjut dia.
Pendapat Mahfud MD
Dalam catatan Tribunnews.com, mantan Ketua MK Mahfud MD pernah berpendapat tentang sengketa pemilu dibawa ke peradilan internasional.
Mahfud MD menjelaskan bahwa permasalahan sengketa hasil Pemilu di sebuah negara tidak bisa dibawa ke pengadilan internasional.

Pengadilan internasional tidak melayani gugatan kontestan pemilu di sebuah negara.
"Adapun PBB itu tidak mengadili sengketa hasil Pemilu, tidak mengadili gugatan kontestan Pemilu," kata Mahfud di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, (10/4/2019).