Pilpres 2019
Sejumlah Tokoh Komentari Langkah Kubu Prabowo Bawa Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional
Sengketa hasil suara Pilpres 2019 yang telah diputus Mahkamah Konstitusi (MK) tak bisa dibawa ke peradilan internasional.
Pendapat Ketua KPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman mengatakan, tahapan Pemilu Presiden selesai di putusan Mahkamah Konstitusi.
Jika ada pihak mewacanakan untuk membawa sengketa hasil Pilpres ke Mahkamah Internasional, maka, hal itu tak masuk sebagai tahapan pemilu.
"Itu bukan tahapan pemilu. Maka jangan tanya KPU. Kalau dalam tahapan pemilu, yang dibikin KPU, hanya sampai putusan MK finalnya," kata Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).
Menurut Arief Budiman, putusan MK bersifat final dan mengikat seluruh pihak.
Oleh karenanya, putusan MK wajib untuk dilaksanakan seluruh kalangan, tanpa terkecuali.
Hal ini, telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Tapi kalau tahapan pemilu yang diatur dalam UU Pemilu ya putusan MK itu final and binding dalam tahapan pemilu kita," ujar Arief Budiman soal wacana Maahkaamah Internasional.