Pilpres 2019
Sejumlah Tokoh Komentari Langkah Kubu Prabowo Bawa Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional
Sengketa hasil suara Pilpres 2019 yang telah diputus Mahkamah Konstitusi (MK) tak bisa dibawa ke peradilan internasional.
"Adapun PBB itu tidak mengadili sengketa hasil Pemilu, tidak mengadili gugatan kontestan Pemilu," kata Mahfud di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, (10/4/2019).
Sebab pengadilan internasional hanya melayani soal sengketa antarnegara seperti konflik, dan peradilan kriminal internasional yakni International Criminal Court di Den Haag, Belanda.
IIC mengadili sengketa kejahatan kemanusiaan seperti kejahatan perang, dan pemusnahan etnis atau genosida.
"Jadi, tidak ada mekanisme hukum yang memungkinkan orang mengadu ke peradilan internasional atau ke PBB, itu nggak ada," jelas Mahfud.
Maka, bila ada kelompok masyarakat atau seseorang tidak puas atas hasil dan perjalanan pesta demokrasi di Indonesia, Mahfud menyarankan mereka mengajukan gugatan ke Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan MK.
"Tidak mungkin urusan pemilu itu dibawa ke negara lain PBB dan sebagainya. Kita udah punya perangkat hukum, ada Bawaslu dan DKPP, ada pengadilan pidana dan ada Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
Mahfud turut menanggapi pernyataan Direktur Media dan Komunikasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo yang mengatakan pihaknya akan melayangkan gugatan ke lembaga-lembaga internasional jika terbukti ada kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu kali ini.
Hashim berujar, sah-sah saja pihaknya melayangkan gugatan bila mendapati indikasi kecurangan dalam persiapan hingga pelaksanaan Pemilu 2019.
"Kalau ada kecurangan yang tidak ditangani kami akan lapor semua pihak, bisa Bareskrim Mabes Polri atau Interpol tergantung bagian hukum, kami juga akan laporkan ke International Court of Juctice atau Mahkamah Internasional PBB, ke human rights, pokoknya ke semua pihak yang sah," ujar Hashim di Hotel Ayama Midplaza, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2019).
"LSM Internasional pernah mempermasalahkan keabsahan pemilu di Thailand yang digelar oleh petahana, dan tentu di beberapa negara lain," imbuhnya.
Politikus Demokrat: Mahkamah Internasional Mana?
Di Twitter-nya politikus Partai Demokrat Rachlan Nashidik mempertanyakan mau dibawa ke mahkamah internasional mana sengketa pemilu selanjutnya.

Sebab cuma ada dua "Mahkamah Internasional".
Yakni International Court of Justice dan International Criminal Court.
Cerita Megawati yang Deg-degan Saat Prabowo Berencana Pindahkan Markas ke Jateng Saat Pilpres 2019 |
![]() |
---|
Meskipun Tugasnya Sudah Rampung, Ma'ruf Amin Sebut TKN Tidak Bubar Secara Keseluruhan |
![]() |
---|
Ma'ruf Amin Sebut Rekonsiliasi Tak Berarti Bagi-bagi Kursi |
![]() |
---|
Kabar Amien Rais: Ingin Klarifikasi Pertemuan MRT ke Prabowo dan Berikan Waktu 5 Tahun Kepada Jokowi |
![]() |
---|
Prabowo Bertemu Jokowi: Amien Rais Singgung Nyelonong, Sandiaga Sarankan Tetap Jadi Oposisi |
![]() |
---|