PPDB 2019

Pendaftaran PPDB SMP SMA Jakarta 2019 Jalur Non Zonasi Dibuka Besok, Simak Aturannya!

Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan mulai membuka pendataran PPDB Online SMP SMA jalur non zonasi tahap pertama dan kedua serta non zonasi afirmasi.

Editor: Kurniawati Hasjanah
TribunMadura
PPDB 2019 

TRIBUNJAKARTA.COM - Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan mulai membuka pendaftaran PPDB OnlineSMP SMA jalur non zonasi tahap pertama dan kedua serta non zonasi afirmasi mulai besok.

Berikut Tribunjogja.com rangkumkan ketentuan pendaftaran PPDB Online SMP SMA non zonasi tahap 1,2 dan non zonasi afirmasi

PPDB SMP SMA 2019 Jakarta Jalur Non Zonasi tahap 1

PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru:

 * Calon peserta didik yang bertempat tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
 * Calon peserta didikbertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta
 * Calon peserta didik yang belum pernah mendaftar atau tidak diterima pada PPDB Jalur Zonasi;

2. Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama adalah paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung kedua dengan rincian:

 * Paling sedikit 30% (tiga puluh persen) Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta,            ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 2 Januari 2019 yang terdiri dari 80 persen untuk umum dan 20 persen untuk afirmasi.

 * Paling banyak 5% (lima persen) Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta

3. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Keluarga Tidak Mampu dapat mendaftar pada Jalur Non Zonasi Tahap Pertama sebagaimana tercantum pada huruf b angka 1) butir a) dan butir b) di atas.

4.  Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran secara daring, sebagai berikut:Untuk SMP paling banyak 3 (tiga) Sekolah;

5. Calon Peserta Didik Baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah;

6. Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal; 

7. dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP SMA 2019 Jakarta untuk jalur non zonasi umum tahap pertama akan dimulai Selasa (2/7/2019) hingga Kamis (4/7/2019).

Dikutip Tribunjogja.com dari ppdb.jakarta.go.id, proses verifikasi berkas, pendaftaran atau pemilihan sekolah dan tahap seleksi dilaksanakan selama tiga hari mulai 2-4 Juli 2019.

Pengumunan untuk PPDB SMP SMA 2019 Jakarta jalur non zonasi akan dilaksanakan pada 4 Juli mendatang.

Pengumuman akan dilaksanakan secara serentak pada pukul 17.00 WIB.

Tahapan selanjutnya setelah pengumuman adalah lapor diri yang dilaksanakan selama dua hari mulai 5-6 Juli 2019.

Kemudian, pengumuman bangku kosong akan dilaksanakan pada pada 6 Juli mendatang pukul 17.00 WIB melalui laman http://jakarta.siap-ppdb.com.

PPDB 2019 jalur Non-Zonasi Afirmasi Tahap 1

Ketentuan calon peserta didik baru yang bisa mendaftar melalui jalur non zonasi afirmasi tahap 1 sebagai berikut :

1. PPDB 2019 jalur Non-Zonasi Afirmasi Tahap 1 ditujungan bagi calon peserta didik yang memenuhi persyaratan berikut ini :

a) Anak Asuh Panti;
b) Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta;
c) Anak dari Pengemudi Jaklingko;
d) Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus);
e) Anak yang terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dari Dinas Sosial bagi Calon Peserta Didik Baru yang akan mendaftar ke jenjang SD.

2. Jalur Afirmasi untuk Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Anak Asuh Panti, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Jaklingko dilaksanakan lebih awal dan dikecualikan dari kuota Afirmasi 20%.

3. Anak Asuh Panti sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) di atas, dapat diterima di sekolah terdekat dengan Panti Sosial Anak Asuh Negeri dibawah binaan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

4. Jalur Afirmasi pada jenjang SMP, SMA dan SMK untuk Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) disediakan kuota 20%.

5. Jalur Afirmasi pada jenjang SD untuk Calon Peserta Didik Baru yang tercatat dalam BDT disediakan kuota 20%.
Proses seleksi dan pengumuman hasil seleksi dilakukan dengan sistem daring.

Pendaftaran PPDB 2019 jalur Non-Zonasi Afirmasi Tahap 1 akan dilaksanakan mulai 5-6 Juli mendatang.

Tahapan verifikasi berkas, pendaftaran atau pemilihan sekolah dan proses seleksi akan dilaksanakan selama dua hari mulai 5-6 Juli mendatang.

Kemudian pengumuman akan dilaksanakan pada 6 Juli.

Pengumuman hasil seleksi PPDB 2019 jalur Non-Zonasi Afirmasi Tahap 1 akan dilaksanakan pada 8-9 Juli di sekolah masing-masing dan secara online melalui laman http://jakarta.siap-ppdb.com.

Untuk jadwal lapor diri PPDB 2019 jalur Non-Zonasi Afirmasi Tahap 1 akan dilaksanakan pada  9 Juli mendatang.

Sedangkan pengumuman bangku kosong akan dilaksanakan pada 9 Juli secara online di http://jakarta.siap-ppdb.com.

PPDB 2019 Jalur Non-Zonasi Tahap 2

Syarat calon peserta didik baru yang bisa mendaftar melalui jalur non zonasi tahap kedua sebagai berikut :

1. Memiliki SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS

2. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2019

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).

Proses Verifikasi berkas, pendaftaran atau memilih sekolah, dan proses seleksi dilakukan pada 10 - 11 Juli 2019.

Pengumuman hasil proses seleksi tersebut bakal dilaksanakan pada 11 Juli 2019.

Dan lapor diri akan dilakukan pada 12 Juli 2019.

Sebelumnya, PPDB 2019 SMP SMA Jakarta jalur zonasi sudah dilaksanakan mulai 24-26 Juni silam.

Pengumuman dilaksanakan secara serentak pada 28 Juni lalu di masing-masing sekolah dan melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id. (tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved