Kondisi SM: Idap Skizofrenia, Tahun Lalu Tidak Mau Lagi Dirawat, Nasibnya Akan Ditentukan Pengadilan
Polisi tak dapat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tak memenuhi persyaratan
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Erik Sinaga
Pun mengkonsumsi obat yang diberikan dokter sehingga pada saat melepas anjing di masjid lalu penyakitnya diduga kambuh.
"Kontrol pun kadang mau kadang tidak, begitu dikasih obat pun kadang diminum kadang tidak. Barangkali kambuh sehingga melakukan tindakan kemarin di Masjid itu," ujarnya.
Satu dokter jiwa RS Polri yang menangani pemeriksaan kejiwaan SM, dr. Sp KJ Esther Sinsuw menjelaskan ada sejumlah alasan yang mendasari SM ogah minum obat.
Di antaranya SM tak merasa ada yang salah dengan kejiwaan dan fisiknya sehingga ogah meminum obat dan melakukan kontrol.
"Atau obat itu menimbulkan hal-hal yang tidak enak buat dia. Kita maksudnya baik, tapi yang bersangkutan sesudah minum obat kok enggak enak," tutur Esther.
Meski dipastikan memiliki gangguan jiwa, Esther menyebut kondisi perempuan yang berstatus tersangka atau dijerat pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama itu lebih tenang.
Hari ini, tim dokter gabungan yang mengobservasi kejiwaan SM bakal membuat Visum et Repertum Psikiatrikum lalu diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Bogor.
Tim dokter sepakat menyarankan penyidik agar SM dirawat di RSJ agar mendapat penanganan medis yang sesuai kebutuhannya.
"Kita arahkan ke yang terdekat dengan rumah SM, yaitu di Bogor. Adapun pelaksanaannya apakah di Bogor, di Grogol yah ditentukan keluarga atau penyidik," sambung Musyafak.
4. Proses hukum tetap bergulir
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan proses hukum SM yang memiliki riwayat gangguan jiwa tetap dimungkinkan bergulir hingga ke meja hijau.
"Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka pengadilan lah yang menguji apakah tersangka bisa dipertanggungjawabkan atas perbuatannya," kata Fickar di Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (2/7/2019).
Menurutnya polisi tak dapat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP).
Yakni tidak adanya bukti yang cukup, perkara bukan merupakan tindak pidana, penghentian penyidikan dilakukan demi hukum yang di antaranya perkara sudah kadaluarsa atau sudah pernah divonis.
"Mestinya dipastikan dulu keadaan jiwannya orangnya sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga ketika diberhentikan (penyidikan) tidak perlu pakai SP3," ujarnya.