Kondisi SM: Idap Skizofrenia, Tahun Lalu Tidak Mau Lagi Dirawat, Nasibnya Akan Ditentukan Pengadilan
Polisi tak dapat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tak memenuhi persyaratan
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Erik Sinaga
Pun proses hukum SM dimungkinkan tetap bergulir, Fickar menyebut Visum et Repertum Psikiatrikum yang dibuat tim dokter bentukan RS Polri dapat jadi penentu keputusan majelis hakim.
Hasil tersebut bakal disandingkan dengan keterangan pakar hukum pidana dan dokter jiwa yang dihadirkan dalam sidang bila berkas perkara SM dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
"Tetapi (di pengadilan) itu (hasil pemeriksaan kejiwaan) bisa jadi bukti bahwa dia tidak bisa dipertanggung jawabkan," tuturnya.
• Kepala BKD DKI: Bambang Widjojanto Tak Punya Batas Cuti Karena Bukan PNS
• Miliki Riwayat Gangguan Jiwa, Perempuan Pelepas Anjing di Masjid Sebelumnya Pernah Lepas Kendali
• Diterpa Badai Cedera, PSS Sleman Siap Permalukan Persija Jakarta Dihadapan The Jakmania
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Penegak Hukum pun tercantum prosedur penanganan.
Dalam Permen tersebut dijelaskan bahwa tugas dokter spesialis kejiwaan yang membuatnya Visum et Repertum Psikiatrikum bukan untuk menentukan pertanggungjawaban terperiksa.
Pasalnya hal itu tak diatur dalam disiplin ilmu kedokteran, sehingga penentuan pertanggungjawaban tersebut adalah hak dari hakim pengadilan.
Dokter spesialis kejiwaan dapat membantu hakim dengan mengemukakan unsur-unsur yang dapat menentukan pertanggungjawaban terperiksa. (TribunJakarta)