Kebijakan Ganjil Genap
Hoaks Ganjil Genap 15 Jam hingga Tantangan untuk Gubernur Anies Baswedan Berlakukan Permanen
Penyataan hoaks tersebut disampaikan oleh Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya melalui akun Twitter-nya, @TMCPoldaMetro, Jumat (12/7/2019)
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
3. Jalam Jenderal Sudirman
4. Jalan Sisingamngaraja
5. Jalan Jenderal Gator Subroto (cimpang Kuningan-simpang Slipi)
6. Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi-simpang Tomang)
7. Jalan MT Haryono (simpang UKI-simpang Pancoran-simpang Kiningan)
8. Jalan HR Rasuna Said
9. Jalan Jend. DI Panjaitan (simpang Pemuda-simpang kalimalang-simpang UKI)
10. Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis-simpang Pemuda)
11. Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb-Kupingan Ancol) dan
12. Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini-Bundaran Metro Pondok Indah-simpang Pondok Indah-simpang Bungur-simpang Gandaria City-simpang kebayoran lama)," tulis kabar yang beredar yang diunggah oleh TMC Polda Metro Jaya.
• Gempa Magnitudo 7,4 Guncang Maluku, BMKG Imbau Masyarakat Tetap Tenang dan Waspadai Hoaks
"07.15 Berita HOAX," keterangan TMC Polda Metro Jaya.

Sementara dikutip dari Kompas.com, usulan ganjil genap disampaikan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Usul tersebut dikatakan untuk menerapkan kembali sistem pembatasan kendaraan berdasar nomor polisi ganjil dan genap seperti yang berlaku saat Asian Games 2018.
Namun, usul yang disampaikan tidak untuk sepeda motor, melainkan hanya kendaraan roda empat atau lebih.