Walikota Berencana Jaksel Larang Parkir Kendaraan ASN Tidak Lulus Uji Emisi di Gedung Parkir Kantor

Marullah mempertimbangkan larangan parkir bagi kendaraan Aparatur Sipil Negara yang tidak lolos uji emisi di Gedung Parkir Kantor Wali Kota Jaksel

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali saat ditemui di lobi kantornya, Selasa (16/7/2019). 

"Silahkan parkir diluar gedung. Dan larangan parkir itu berlaku selama kendaraan yang digunakan masih belum bisa menunjukan bukti kelulusan uji emisi," tegasnya.

Kebijakan ini dilakukan dalam rangka memperbaiki kualitas udara Jakarta yang dikabarkan buruk belakangan ini.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Jakarta Utara akan menggelar Uji Emisi Tahap II yang rencananya akan dilakukan selama dua hari, pada lusa, Rabu (17/7/2019) dan Kamis (18/7/2019) di halaman belakang Kantor Walikota Jakarta Utara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved