CPNS 2019
Beda Rekrutmen PPPK & CPNS 2019 Termasuk Gaji PNS Diawal Tugas, Jangan Sampai Salah Pilih!
Jika kamu berminat masuk menjadi menjadi pelayanan masyarakat dengan masuk PPPK atau CPNS, sebaiknya pahami dulu perbedaaan keduanya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah sudah memberikan signal akan membuka penerimaan PPPK dan CPNS 2019.
Jika kamu berminat masuk menjadi menjadi pelayanan masyarakat dengan masuk PPPK atau CPNS, sebaiknya pahami dulu perbedaaan keduanya.
Lantas, apa perbedaan antara P3/PPPK dengan PNS?
Dikutip Tribunjogja.com dari Kontan.co.id, ini perbedaan antara PNS dan PPPK sesuai Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
1. P3K/PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang hingga 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki dan kinerja yang diperlihatkan.
2. Menggunakan double track, artinya tidak ada pengangkatan P3K/PPPK menjadi PNS secara otomatis.
Apabila ingin menjadi PNS harus mengikuti jalur tes PNS.
3. P3K/PPPK mengisi pos-pos jabatan fungsional seperti auditor, guru atau pustakawan. Mereka bisa masuk dari jalur awal, tengah atau yang tertinggi.
Sedangkan PNS mengisi jabatan structural dan dimaksudkan sebagai policy maker, seperti camat, kepala dinas atau dirjen.
4. PNS memiliki batasan umur pelamar sampai 35 tahun.
Tahap Pemberkasan CPNS 2019 Dimulai Hari Ini, Simak Tata Caranya hingga Dokumen yang Harus Diunggah |
![]() |
---|
Ini link Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019 Pemprov DKI |
![]() |
---|
Siap-siap, Hari Ini Pengumuman CPNS 2019! Ini Cara Melihat dan Waktu Pengumumannya |
![]() |
---|
Protret Pasien Covid-19 Kota Tangerang Ikuti Tes SKB CPNS, Panita Pakai APD Level 2 |
![]() |
---|
Ratusan Peserta Tes SKB CPNS 2019 di Kabupaten Tangerang Kerjakan Soal di Tempat Sesuai Alamat |
![]() |
---|