Belasan Kader Gugat Gerindra ke Pengadilan, Ingin Diloloskan ke Senayan Hingga 5 Orang Cabut Gugatan
14 caleg Partai Gerindra yang menggugat partainya secara perdata menginginkan mereka dinyatakan oleh partai lolos ke parlemen
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Ingin Dinyatakan Lolos ke Senayan
14 caleg Partai Gerindra yang menggugat partainya secara perdata menginginkan mereka dinyatakan oleh partai lolos ke parlemen sebagai anggota legislatif.
Sedianya untuk menentukan caleg yang terpilih sebagai anggota legislatif perolehan suara pada Pileg. Namun para penggugat meminta nama mereka dinyatakan sebagai anggota legislatif oleh Partai Gerindra.
"Dari penggugat meminta dinyatakan bahwa tergugat berhak menentukan kadernya ini sebagai kader anggota legislatif," ujar Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Gugatan perdata para caleg teregistrasi dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.
Dalam berkas gugatannya, mereka mendasarkan pada Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik bahwa anggota partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.
"Bahwa inti gugatan ini adalah pelanggaran hak Para Penggugat selaku Anggota dan bahkan kader Partai Gerindra yaitu hak untuk menentukan kebijakan serta hak untuk dipilih (vide Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik) oleh Para Tergugat karena tidak menetapkan Para Penggugat sebagai Anggota Legislatif dari Partai Gerindra yang secara rinci akan diuraikan dalam uraian pokok perkara," tulis berkas gugatan penggugat.
Dalam gugatan mereka menyebutkan bahwa Partai Gerindra memiliki hal untuk caleg mana yang dinyatakan lolos menjadi anggota legislatif.
"Bahwa hak absolut Partrai Gerindra menentukan calon anggota ligislatif mana yang pantas dijadikan anggota legislatif terpilih relevan serta tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 422 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menentukan Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara karena jika merujuk surat suara hasil Pemilu 2019 jelas suara terbanyak adalah suara partai saja," tulis berkas gugatan perkara penggugat.
Tanggapan DPP Gerindra
14 kader Gerindra menggugat Dewan Pembina Gerindra soal penetapan anggota legislatif.
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT. SEL.
Wakil Ketua Umum Gerindra bidang advokasi dan Hukum, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa gugatan tersebut hanya perkara perdata khusus Parpol.
Gugatan tersebut tidak menyatakan Dewan Pembina Gerindra melakukan perbuatan melawan hukum.
"Para Penggugat hanya meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih," kata Dasco saat dihubung, Rabu, (17/7/2019).