Belasan Kader Gugat Gerindra ke Pengadilan, Ingin Diloloskan ke Senayan Hingga 5 Orang Cabut Gugatan

14 caleg Partai Gerindra yang menggugat partainya secara perdata menginginkan mereka dinyatakan oleh partai lolos ke parlemen

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
http://www.mestarianyhabie.org/
Logo Gerindra 

Adapun pertimbangan para penggugat yakni di dapil mereka suara partai lebih besar ketimbang suara yang diraih para Caleg. Sehingga dewan Pembina partai memiliki hak untuk menentukan anggota legislatif.

"Karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung," katanya.

Pihaknya kata Dasco akan memantau proses hukum tersebut sambil memediasi penggugat dan tergugat. Saat ini, proses mediasi sedang dilakukan.

"Kami akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan termasuk mengedepanpan mediasi yang masih terus berlangsung," katanya.

Biasanya menurut Dasco masalah di internal partai Gerindra diselesaikan melalui Majelis Kehormatan partai.

Hanya saja proses penyelesaian di internal belum bisa dilakukan karena partai masih fokus pada gugatan Pileg di Mahkamah Konstitusi ( MK) .

"Setelah selesai sidang MK awal agustus mendatang, sengketa internal akan disidangkan oleh Majelis Pemeriksa ad hoc yang ditunjuk langsung oleh Pak Prabowo," pungkasnya.

5 Kader Cabut Gugatan

Kuasa hukum 14 calon legislatif (Caleg) Partai Gerindra yang mengajukan permohonan gugatan perdata kepada Partai Gerindra, Yunico Syahrir, mengatakan dalam persidangan 5 dari 14 kliennya mencabut kuasa dan gugatan terhadap Partai Gerindra.

Hal tersebut disampaikan Yunico dalam sidang permohonan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2019).

"Lima dari pihak penggugat mencabut kuasa dan gugatan, Yang Mulia," kata Yunico di persidangan.

Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkaranya, Zulkifli, lalu menanyakan apakah kelima orang tersebut juga mencabut kuasanya.

"Betul, Yang Mulia," jawab Yunico.

Belanja di Pasar Bersama Baim Wong, Tiba-tiba Nenek Iro Teringat Rafathar dan Belikan Ini

Jangan Lewatkan Trailer Terbaru Dora and The Lost City of Gold Live-Action, Munculkan Sosok Sweeper

Official Trailer Film Live Action Mulan Resmi Diriilis Disney, Intip Ketegangan dan Jadwal Tayangnya

Benarkah Harry Styles Akan Perankan Eric di Film The Little Mermaid Live-Action? Ini Penjelasannya

27 KK Korban Kebakaran Cipinang Terima Bantuan di Rusun Jatinegara Kaum

Usai persidangan, awalnya Yunico enggan menyebut kelima nama kliennya tersebut.

Namun pada akhirnya diketahui kelima nama kliennya tersebut yakni Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, Rahayu Saraswati, Prasetyo Hadi, dan Seppaiga.

Yunico mengatakan, alasan kelima kliennya tersebut mencabut kuasa dan gugatan karena fokus dengan sidang PHPU Pileg di Mahkamah Konsitusi.

"Sedang fokus sidang di Mahkamah Konstitusi. Kemungkinan lebih bagus di Mahkamah Konstitusi," kata Yunico. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved