Polisi Tangkap Tiga Spesialis Pencongkel Mobil Honda, Butuh Waktu 2 Menit untuk Beraksi

Mobil bermerek Honda, terutama tahun-tahun di bawah 2019, menurut para pelaku tidak dilengkapi alarm yang ketat

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Konferensi pers ungkap kasus di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (22/7/2019). 

Menurut Jerrold, polisi sempat kesulitan menangkap para pelaku lantaran saat menjalankan aksinya, mereka menggunakan mobil yang pelat nomornya diubah-ubah.

"Satu hari sebelumnya tersangka di wilayah Mall Arion. Kita belum mendapatkan nomor pelat, setiap dia masuk mall dia mengganti plat nomor, jadi kita agak susah," kata Jerrold.

Polisi kemudian membuntuti mobil yang dipakai para tersangka untuk beraksi.

Kemudian, di tanggal 17 Juli, para pelaku menuju ke Mall Cipinang untuk menjalankan aksinya kembali.

Di sana, kata Jerrold, para pelaku sempat melawan ketika hendak ditangkap. Alhasil, polisi menembak kaki mereka.

"Para tersangka melakukan perlawanan akhirnya kita lakukan tindakan tegas terukur," kata Jerrold.

Dari para pelaku, diamankan barang bukti mobil Toyota Avanza berpelat nomor B 1550 COS, satu buah kunci letter T yang digunakan untuk mencongkel mobil, satu buah senter kecil, dan satu pasang pelat nomor kendaraan.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara itu, satu pelaku lainnya, MFD, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved