Motor Curian Dikembalikan Sampai Sujud Syukur,Canda Kapolresta Tangerang: Korban Begalnya Jomblo Sih

Polisi mengembalikan motor curian hasil kejahatan komplotan begal yang berkeliaran di Kabupaten Tangerang.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif yang bercanda membonceng motor warganya yang baru saja menjadi korban begal sadis, Rabu (24/7/2019). 

"Jadi N ini tak segan-segan mengancam dan melukai korbannya pakai golok dan senjata api. Terutama untuk motor jadi langsung dipepet dan disabet pakai senjata tajam dan diambil motornya," ujar Sabilul di Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Rabu (24/7/2019).

Korban begal sadis yang sujud syukur setelah motornya dikembalikan oleh jajaran Polresta Tangerang, Rabu (24/7/2019).
Korban begal sadis yang sujud syukur setelah motornya dikembalikan oleh jajaran Polresta Tangerang, Rabu (24/7/2019). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Sambung Sabilul, komplotan tersebut beraksi hanya di Kabupaten Tangerang dan menghantui korbannya di siang dan malam hari.

Bahkan komplotan tersebut tidak mengenal tempat saat melancarkan aksinya seperti di pemukiman padat penduduk, perumahan elite, di jalan raya hingga minimarket di pinggir jalan.

"Paling sering itu di daerah Balaraja dan perumahan Telaga Bestari. Mereka juga merupakan residivis dan sudah melancarkan aksinya selama dua tahun," jelas Kapolres.

Ikhwal terungkapnya begal yang meresahkan warga tersebut saat jajaran Polresta Tangerang mencurigai gerak-gerik pria di kawasan Balaraja pada Selasa 16 Juli 2019.

Menurut Sabilul, pria yang akhirnya diketahui berinisial N itu malah berusaha kabur menggunakan motor yang ternyata hasil curiannya.

"Saat ditangkap, N mengakui motor yang digunakannya adalah motor hasil curiannya beberapa waktu lalu bersama rekan sejawatnya berinisial RN," papar Sabilul.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 gagang anak kunci letter T, 1 pembuka magnet kunci, sebilah pisau, dan senjata api jenis revolver berkaliber 3,8mm dengan tiga buah pelurunya.

Dari pengakuan N, akhirnya petugas berhasil mengendus persembunyian RN di kawasan Cikande, Kabupaten Serang.

"Kamu melakukan penggerebekan kontralam dan meringkus ditempat pelaku berinisial RN, YAP, dan AH yamg masing-masing punya peran seperti menyediakan tempat persembunyian barang hasil kejahatan," ucap Sabilul.

Kebakaran di Area Parkir Pademangan, Warga Dengar 2 Kali Ledakan Mirip Suara Ban Pecah

Jadi Pameran Utama di Serial Misteri Voice, Takahisa Maruda Ungkap Tantangan yang Dihadapi

Download Single Terbaru Rich Brian - Kids, Lengkap dengan Lirik Lagu dan Video Musiknya di Sini!

Dari penggerebakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti lainnya sejumlah tujuh kendaraan roda dua hasil kejahatannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka terpaksa menginap di hotel prodeo dan disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved