BNN Ungkap Petani Punya Mobil Mewah dan Mesin Giling Padi, Ternyata Bandar Narkoba
BNN kemudian menyita sejumlah bidang tanah, pabrik rak telur, dan mesin penggiling padi dengan total aset mencapai Rp 16 miliar.
"Untuk menulusuri kasus apabila terindikasi adanya dugaan penjualan narkoba," tutur Dachi.
Sebelumnya, BNN menyita aset senilai total Rp 60 miliar, dari para bandar narkoba, terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rincian aset yang disita BNN dari para tersangka adalah:
- 41 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 34.784.380.000;
- Satu unit pabrik senilai Rp 3 miliar;
- Dua unit mesin potong padi senilai Rp 1 miliar;
- 30 unit mobil senilai Rp 6.852.000.000;
- 21 unit sepeda motor senilai Rp 294 juta;
- 440 batang kayu jati gelondongan senilai Rp 90 juta;
- Perhiasan senilai Rp 617 juta; dan
- Uang tunai senilai Rp 11.036.677.386.
Sebelumnya, total aset senilai Rp 60 miliar diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) dari para bandar narkoba, terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Uang dan aset tersebut merupakan hasil penjualan bisnis haram.
Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan, sebanyak 22 tersangka dari 20 kasus TPPU diamankan pihaknya dalam periode Januari hingga Juli 2019.
"Kami turut melakukan penyitaan terhadap aset para tersangka yang dihasilkan dari bisnis haram tersebut."