BNN Ungkap Petani Punya Mobil Mewah dan Mesin Giling Padi, Ternyata Bandar Narkoba
BNN kemudian menyita sejumlah bidang tanah, pabrik rak telur, dan mesin penggiling padi dengan total aset mencapai Rp 16 miliar.
"Aset-aset yang dibeli para tersangka dari hasil penjualan narkotika, antara lain rumah, apartemen, tanah, kendaraan, perhiasan," kata Heru di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/7/2019).
Heru menjelaskan, ada pula bandar narkoba yang berupaya menyembunyikan asetnya dengan cara mendirikan sebuah perusahaan bayangan, atas nama keluarga maupun sanak saudaranya.
"Para tersangka juga memiliki beberapa rekening bank, baik atas nama mereka sendiri, keluarga, maupun orang lain."
"Untuk dijadikan sebagai tempat penampungan uang dalam bisnis gelap tersebut," ungkap Heru.
Heru menambahkan, para tersangka yang diamankan sebagian besar merupakan residivis yang sedang menjalani masa hukuman di sejumlah lapas, mayoritas dari lapas di Sumatera Utara.
"Sebagian lainnya merupakan para pelaku yang baru ditangkap serta para pelaku yang sudah beberapa kali melakukan kejahatan tersebut," beber Heru.
Atas perbuatannya, 22 tersangka dikenakan pasal Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Juga, Pasal 137 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Rangga Baskoro)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Petani Punya Tiga Mobil Mewah dan Mesin Giling Padi Seharga Rp 1 Miliar, Ternyata Bandar Narkoba