Warga Duga Ada Diskriminasi Pengusuran Lahan Milik PUPR di Jakasampurna Bekasi
Pwmkot Bekasi melakukan penggusuran bangunan yang berdiri di lahan milik Kemeterian PUPR di Jalan Jalan Bougenville Raya RT 001, RW 011.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Kepala bidang pengendalian ruang Distaru Kota Bekasi, Ashari mengatakan, pihaknya sebelum eksekusi yang dilakukan hari ini, Kamis (25/7/2019), sebanyak tiga kali surat peringatan dilayangkan kepada warga disampaikan melalui kelurahan dan kecamatan.
"SP (surat peringatan) tiga kali, SP pertama 12 Juni 2019, SP kedua 2 juli 2019 dan SP ketiga 9 Juli 2019, lalu surat perintah bongkar kita beritahukan 16 Juli 2019 hari ini eksekusi," kata Asahari, Kamis (25/7/2019).
Pemkot Bekasi selama ini sudah optimal melakukan sosialisasi, bahkan jika dibanding dengan undang-undang yang ada, jangka waktu yang diberikan warga justru lebih panjang.
"SP1,2,3 sesuai perda nomor 4 tahun 2017 untuk tanah negara dipastikan boleh dilakukan satu kali peringatan dan dilakukan eksekusi dalam 7 hari," ungkapnya.
Namun jika menurujuk pada peraturan itu, Pemkot Bekasi tetap ingin memikirkan aspek kemanuasiaan warga yang mendiami lahan.
"kita sudah evaluasi denagn sudat pandang unsur kemanusiaan dalam 3 kali SP dan kemudian ada 1 kali peringatan untuk membongkar sendiri, artinya 28 hari dibandingkan 7 hari (Perda) ini Pemkot Bekasi sudah optimal untuk memberikan kebijakan," jelas dia.
Ashari menyebutkan, ada sebanyak 57 bangunan yang digusur di lahan seluas 9700 meter. Bangunan ini terdiri dari bangunan semi permanen dan permanen.
Tujuan penggusuran ini adalah untuk pengamanan aset milik Kemeterian PUPR serta untuk optimalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Jatiluhur.
"Keberatan warga itu bagian dr catatan kami. Kami silahkan menempuh jalur yang di anggap sesuai dengan apa yang menjadi regulasi," tandasnya.
Nasib Nenek Atih, Kena Gusur Lahan PUPR di Bekasi dan Kebingungan Cari Tempat Tinggal

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan penertiban bangunan yang berdiri di lahan milik Kementerian PUPR di Jalan Bougenville Raya RT 001, RW 011, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Penggusuran ini sempat ditolak warga lantaran Pemkot dinilai minim sosialisasi, sejumlah warga kebingungan ketika rumah mereka terpaksa harus dikosongkan serta diratakan dengan tanah.
Atih (71) salah satunya, nenek yang sudah tinggal 32 tahun di lahan milik Kemeterian PUPR ini kebingungan ketika petugas dari Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi memerintahkan dia agar segera mengosongkan rumahnya.
Sambil menentang tas, Nenek Atih didampingi cucuknya memeriksa kembali barang-barang di dalam rumah telah diangkut keluar. Sebab, suara gaduh alat berat yang tengah membongkar bangunan kian dekat dengan rumah tinggal.
"Belum tahu katanya mau dipindah ke Rusun (Rumah Susun), tapi nenek bingung dimana itu enggak tahu," kata Atih kepada TribunJakarta.com, Kamis (25/7/2019).