Sidang Putusan Praperadilan Kivlan Zen Digelar Hari Ini

Sidang putusan praperadilan Kivlan Zen akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Sidang putusan praperadilan Kivlan Zen akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Rencananya, Hakim Achmad Guntur akan membacakan putusannya atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal ini pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, pihak pemohon Kivlan Zen maupun temohon Polda Metro Jaya telah menyerahkan kesimpulan kepada Hakim.

Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun, optimistis Hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan kliennya.

Sebab, menurutnya, dua alat bukti yang disangkakan kepada Kivlan tak pernah terbukti di persidangan.

"Dua alat bukti yang cukup tidak pernah terungkap," kata Tonin saat dihubungi.

Di samping itu, ia menilai polisi tidak pernah memeriksa Kivlan sebagai calon tersangka.

"Tanggal 29 Juni ditangkap dan ditetapkan tersangka. Dalam BAP tidak didampingi kuasa yang memiliki surat kuasa. Dengan demikian, penetapan tersangka cacat formil," ujarnya.

Sidang Praperadilan Kivlan Zen, Pemohon dan Termohon Sepakat Langsung ke Pembuktian

Suasana sidang Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (24/7/2019).
Suasana sidang Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (24/7/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

Sidang lanjutan gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal Kivlan Zen digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa (23/7/2019).

Sidang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB dengan agenda mendengar jawaban dari pihak Polda Metro Jaya sebagai pihak tergugat.

Namun, dalam persidangan, pihak Polda Metro Jaya hanya menyerahkan berkas jawaban.

Sebab, penasihat hukum Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun, menilai pembacaan berkas jawaban tersebut memakan waktu cukup lama.

"Yang Mulia, kalau satu jam saya kira tidak cukup," kata Tonin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved