Sidang Putusan Praperadilan Kivlan Zen Digelar Hari Ini

Sidang putusan praperadilan Kivlan Zen akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. 

Jika mengacu pada tahapan gugatan praperadilan, agenda sidang berikutnya adalah replik dan duplik.

Namun, baik pihak pemohon maupun termohon sepakat untuk langsung melanjutkan persidangan ke agenda pembuktian.

"Besok (Rabu, 24/7/2019), dari pemohon bukti surat dan saksi," kata Hakim Achmad Guntur.

Tak Diperiksa Langsung Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Kivlan Zen Sebut Polisi Melanggar Hukum

Suasana sidang praperadilan Kivlan Zen di PN Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019).
Suasana sidang praperadilan Kivlan Zen di PN Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

Tim Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin T Singarimbun mengungkapkan kesalahan penetapan kliennya, Kivlan Zen menjadi tersangka.

Pernyataan itu diungkapkan kepada wartawan pada Selasa (22/7/2019) usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu.

Menurut Tonin, kesalahan itu bisa dilihat dari ditetapkannya Kivlan langsung sebagai tersangka.

"Pak Kivlan tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, diperiksa langsung sebagai tersangka," bebernya.

Itu bisa dibuktikan dengan penangkapan Kivlan pada 29 Mei 2019 silam oleh tim penyidik.

Namun, pihak Kivlan Zen menilai penangkapan oleh penyidik bermasalah lantaran seharusnya Kivlan diperiksa oleh penyidik unit 1.

"Kenapa dipermasalahkan, karena UU kita jelas yang boleh menangkap itu penyidik, penyidik itu yang memeriksa malah penyidik unit dua bukan unit satu," ujarnya.

Tim Kuasa Hukum Kivlan lainnya, Kolonel Chk Subagya Santosa juga mengatakan hal serupa saat membacakan 12 petitum gugatan praperadilan di ruang sidang.

Menurutnya, penetapan tersangka yang ditujukan kepada Kivlan Zen melanggar hukum.

"Menyatakan termohon praperadilan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penetapan status tersangka," sebut Subagya dalam salah satu petitumnya.

Pihak Kivlan Zen Minta ke Ryamizard Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan

Suasana sidang praperadilan kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Suasana sidang praperadilan kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved