Sidang Putusan Praperadilan Kivlan Zen Digelar Hari Ini
Sidang putusan praperadilan Kivlan Zen akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Kuasa hukum Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Tonin T Singarimbun meminta kepada Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu untuk memberikan jaminan penangguhan penahanan kliennya itu.
Permohonan itu berupa surat yang telah dikirimkan kepada Kementerian Pertahanan RI.
"Kami menggugah dengan surat itu agar pak Ryamizard membantu pak Kivlan dalam arti kata meng-clear-kan ke tingkat atas," ungkapnya kepada wartawan pada Senin (22/7/2019).
Pasalnya, pihak Kivlan Zen merasa dirugikan lantaran Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan tak menjamin penangguhan penahanan.
Ryamizard yang juga membawahi sebagai veteran perang RI diharapkan bisa menjadi penjamin.
Di dalam surat permohonan Kivlan, diterangkan bahwa penahanan Kivlan Zen sudah lari dari pasal awal.
"Ditambah pasal 55-56 artinya turut membantu dan turut serta. Sudah lari dari pasal awal. Pasal 1 UU 12 Tahun 51. Jadi kemana lagi mengadu, karena beliau sebagai veteran perang makanya kita buat ke Kemhan hari ini," katanya.
Tonin melanjutkan penangguhan penahanan lantaran dianggap Kivlan tidak kooperatif.
"Nah kita lihat di praperadilan, tidak kooperatifnya di mana. Enggak ada yang namanya tidak kooperatif," terangnya.
Sebelumnya, Kivlan mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kivlan keberatan dengan status tersangkanya atas dua kasus berbeda, yaitu, kepemilikan senjata api dan dugaan makar.
Tak Terima Sidang Ditunda Terlalu Lama, Kuasa Hukum Kivlan Zen Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial
Hakim tunggal Achmad Guntur memutuskan sidang praperadilan dengan pemohon Kivlan Zen ditunda hingga 22 Juli 2019.
Keputusan itu pun membuat kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun kecewa.
Ia bahkan bakal melaporkan Guntur ke Komisi Yudisial.