Polres Jakarta Utara Kembalikan Motor yang Dicuri Polantas Gadungan ke Pemiliknya

"Mereka melakukan pada malam hari, kan pos itu bukan kantor polisi yang ada polisinya 24 jam," jelas Budhi.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto saat mengembalikan motor yang dicuri Polantas gadungan kepada pemiliknya, Rabu (31/7/2019). 

Arif ditangkap Senin (29/7/2019) di kawasan Tanjung Priok setelah aksinya yang terakhir kali di Pos Polantas MOI terendus pihak kepolisian.

Ketika ditangkap, Arif mencoba melawan hingga polisi menembak kakinya.

"Dia coba melarikan diri, pas menunjukan kawan yang lain. Kami ambil tindakan tegas terukur ke pelaku," tegas Budhi.

Hasil pengembangan, polisi juga menangkap empat pelaku lainnya, yakni MS (27), SS (21), RA (22), dan IA (18).

Kemudian, polisi mengamankan AK (36) dan SY (45) sebagai penadah barang bukti yang dicuri Arif.

Disinggung Masa Lalunya Pernah Ditinggal, Ayu Ting Ting Emosi: Itu Laki-lakinya Tidak Tahu Diri

Diduga Selesai Berbuat Mesum, 3 Imigran Pencari Suaka Diciduk Satpol PP di Sawah Besar

Kisah Jodi Murid SDN Margabakti ke Sekolah Berbaju Lusuh dan Belum Mandi: Ini Penuturan Gurunya

Dari para pelaku, diamankan barang bukti 17 unit motor hasil curian dan uang Rp 500 ribu.

"Kami juga amankan satu set pakaian dinas yang digunakan oleh tersangka untuk menyamar atau menyaru sebagai anggota polisi," kata Budhi.

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara dua orang penadah dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved