Seret Murid TPA dari Dalam Kelas saat Belajar, Bripka JAM Terancam Dipecat
Oknum polisi Bripka JAM terancam dipecat karena ulahnya menyeret DI saat masih di kelas TPA. Ia juga turut mengancamnya, sementara ustazahnya teriak.
Penulis: Y Gustaman | Editor: Y Gustaman
"Saya sudah intruksikan Propam untuk menindaklanjuti kasus itu sesuai aturan berlaku," kata Aris ketika dihubungi Minggu (21/7/2019).
"Semoga dapat diselesaikan dengan baik dan profesional," sambung dia.
Ustazah Helni sempat menegur tindakan DI menyakiti Ai (9) di kelas.
Ia hanya tak menyangka perkelahian kedua muridnya berbuntut panjang.
Setelah dipukul DI, Ai sambil menangis menelpon orangtuanya melalui jam tangan yang dipakainya.
Tak berapa lama, Jam datang mencengkeram dan menyeret DI keluar kelas.
"DI sempat saya marahi karena menganggu Ai. Ai nangis, ternyata dia menelpon orangtuanya dari jam yang dipakainya."
"Tak berapa lama, ayah Ai datang dan menganiaya DI," ujar Helni.
Terancam dipecat
Lantaran perbuatannya, Bripka JAM terancam dipecat dari keanggotaan Polri seperti dilansir Bangka Pos dalam artikel: Oknum Anggota Polres Basel Pelaku Penganiayaan Santri TPA Al Istiqomah Terancam Tiga Sanksi.
Wakil Kapolres Bangka Selatan, Kompol Febriandi Haloho, menjelasakan anak buahnya itu pada Selasa (30/7/2019) kembali diperiksa Subdit Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung.
"Kasusnya terus berlanjut, bahkan kemarin Bripka Jam, kembali dipanggil dan diperiksa PPA Polda Babel terkait pidana umum," ungkap Haloho kepada Bangkapos.com, Kamis (1/8/2019).
Bripka Jam menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polda Babel terkait pidana umum sebagaimana laporan orang tua korban ke Direktorat Kriminal Umum Polda Babel.

Tidak hanya pidana umum, oknum namun Bripka Jam juga dikenakan sanksi kode etik profesi Kepolisian Republik Indonesia.
"Terkait kasus Bripka Jam ini sanksinya berjalan sekaligus. Pidana dan kode etiknya. Untuk sidang kode etiknya, nanti dilakukan di polres. Sementara pidumnya, di PPA Polda," tegas Haloho.