Seret Murid TPA dari Dalam Kelas saat Belajar, Bripka JAM Terancam Dipecat

Oknum polisi Bripka JAM terancam dipecat karena ulahnya menyeret DI saat masih di kelas TPA. Ia juga turut mengancamnya, sementara ustazahnya teriak.

Penulis: Y Gustaman | Editor: Y Gustaman
Bangka Pos/Anthoni Ramli
DI, bocah sembilan tahun korban dugaan penganiayaan oknum anggota Polres Bangka Selatan sedang digendong ayahnya. 

"Saya sudah intruksikan Propam untuk menindaklanjuti kasus itu sesuai aturan berlaku," kata Aris ketika dihubungi Minggu (21/7/2019).

"Semoga dapat diselesaikan dengan baik dan profesional," sambung dia.

Ustazah Helni sempat menegur tindakan DI menyakiti Ai (9) di kelas.

Ia hanya tak menyangka perkelahian kedua muridnya berbuntut panjang.

Setelah dipukul DI, Ai sambil menangis menelpon orangtuanya melalui jam tangan yang dipakainya.

Tak berapa lama, Jam datang mencengkeram dan menyeret DI keluar kelas.

"DI sempat saya marahi karena menganggu Ai. Ai nangis, ternyata dia menelpon orangtuanya dari jam yang dipakainya."

"Tak berapa lama, ayah Ai datang dan menganiaya DI," ujar Helni. 

Terancam dipecat

Lantaran perbuatannya, Bripka JAM terancam dipecat dari keanggotaan Polri seperti dilansir Bangka Pos dalam artikel: Oknum Anggota Polres Basel Pelaku Penganiayaan Santri TPA Al Istiqomah Terancam Tiga Sanksi.

Wakil Kapolres Bangka Selatan, Kompol Febriandi Haloho, menjelasakan anak buahnya itu pada Selasa (30/7/2019) kembali diperiksa Subdit Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung.

"Kasusnya terus berlanjut, bahkan kemarin Bripka Jam, kembali dipanggil dan diperiksa PPA Polda Babel terkait pidana umum," ungkap Haloho kepada Bangkapos.com, Kamis (1/8/2019).

Bripka Jam menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polda Babel terkait pidana umum sebagaimana laporan orang tua korban ke Direktorat Kriminal Umum Polda Babel.

Wakil Kapolres Bangka Selatan, Kompol Febriandi Haloho.
Wakil Kapolres Bangka Selatan, Kompol Febriandi Haloho. (Bangka Pos/Antoni Ramli )

Tidak hanya pidana umum, oknum namun Bripka Jam juga dikenakan sanksi kode etik profesi Kepolisian Republik Indonesia.

"Terkait kasus Bripka Jam ini sanksinya berjalan sekaligus. Pidana dan kode etiknya. Untuk sidang kode etiknya, nanti dilakukan di polres. Sementara pidumnya, di PPA Polda," tegas Haloho.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved