7 Jurus Jitu Pemprov DKI Jakarta Atasi Pencemaran Udara
Tujuh jurus jitu itu dituangkan dalam instruksi gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan tujuh jurus jitu untuk menanggulangi pencemaran udara di ibukota yang kian hari disebut semakin parah.
Tujuh jurus jitu itu dituangkan dalam instruksi gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara.
Adapun 7 kebijakan yang akan diterapkan oleh Pemprov DKI untuk pengendalian kualitas udara meliputi :
1. Melarang kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta berusia di atas 10 tahun pada 2020
Gubernur Anies menyebut, tahun ini merupakan tahun terakhir kendaraan umum yang berusia lebih dari 10 tahun bisa beroperasi di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta sendiri akan melakukan peremajaan bagi angkutan umum yang telah berusia lebih dari 10 tahun.
"Mulai tahun ini kami akan tuntaskan, tidak ada lagi kendaraan umum beroperasi di Jakarta yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi," ujarnya, Jumat (2/8/2019).
"Kami akan strik di tahun 2020. Jadi artinya tahun ini terakhir kendaraan usia lebih dari 10 tahun bisa beroperasi," tambahnya.
2. Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui pembatasan kendaraan pribadi bermotor
Melalui Ingub yang dikeluarkan pada 1 Agustus 2019 ini, Gubernur Anies juga ingin mengajak masyarakat untuk berperan serta menjaga kondisi lingkungan ibukota.
Salah satu caranya ialah dengan menerapkan perluasan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta.
"Pemprov DKI akan melakukan kebijakan pengendalian kualitas udara dengan melakukan perluasan rute jalan yang mengharuskan plat nomer ganjil genap," ucapnya.
Sebelum perluasan ganjil genap benar-benar diterapkan, Pemprov DKI akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi.
Sosialisasi itu sendiri akan dilakukan dalam waktu dekat ini hingga akhir Agustus 2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/gubernur-anies-baswesan-saat-ditemui-awak-media-di-balai-kota.jpg)